CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 12:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Persatuan Pembangunan atau PPP kubu Agus Suparmanto menyatakan bakal menggugat SK Kepengurusan kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan Kementerian Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy menyebut pihaknya sedang menyiapkan gugatan tersebut untuk segera didaftarkan ke PTUN.
"Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera," ujar Rommy kepada wartawan, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy pun menegaskan upaya gugatan lewat jalur hukum ini merupakan amanat dari sesepuh partai.
"Kami diperintahkan para kiai PPP untuk melakukan gugatan karena ini sudah jihad melawan kezaliman dan kebatilan," kata Romy.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan ucapan Mardiono yang meminta agar seluruh kader PPP bergabung di bawah kepemimpinannya. Sebab, kata dia, seharusnya Maridono yang bergabung karena menjadi minoritas di PPP.
"Karena yang banyak itu harusnya yang menjadi tempat bergabungnya yang sedikit. Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah," tuturnya.
Lebih lanjut, Rommy mengatakan pihaknya juga telah mendaftarkan SK kepengurusan Agus ke Kementerian Hukum. Ia juga mengklaim sampai saat ini belum ada surat penolakan yang dikeluarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terhadap pihaknya.
"Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada," pungkasnya.
Dualisme kepemimpinan kembali terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu.
Dua kubu antara M Mardiono dengan Agus Suparmanto saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Sementara itu, Kementerian Hukum menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono.
(tfq/gil)