CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 22:37 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy menilai ada intervensi politik Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas lewat pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
"Saya melihat Menkum melakukan intervensi politik terhadap PPP dengan penerbitan SK Mardiono itu. Kami menilai Menteri Hukum melakukan intervensi politik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10).
Menurutnya pengesahan tersebut dilakukan Supratman tanpa melihat dan mempertimbangkan syarat yang harus dipenuhi sesuai Permen Kumham Nomor 34 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 8 syarat. Salah satunya harus menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai. Mardiono tidak punya surat itu," tuturnya.
"Jadi Menkum melakukan intervensi dengan sengaja mengabaikan persyaratan yang dia buat sendiri. Itu pelanggaran undang-undang itu," imbuhnya.
Oleh karenanya, Rommy memastikan bakal menggugat SK Kepengurusan kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rommy menegaskan upaya gugatan lewat jalur hukum ini merupakan amanat dari sesepuh partai. Ia menyebut berkas gugatan juga sedang disiapkan untuk segera didaftarkan ke PTUN.
"Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera," jelasnya.
Dualisme kepemimpinan kembali terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu.
Dua kubu antara M Mardiono dengan Agus Suparmanto saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Sementara itu, Kementerian Hukum menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono.
(fra/tfq/fra)