Satgas PRR Petakan Prioritas Pemulihan untuk Pemanfaatan TKD Tambahan

7 hours ago 10

INFO TEMPO – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) mencatat sejumlah indikator pemulihan di Aceh masih memerlukan perhatian khusus. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan transfer ke daerah (TKD) tambahan maupun bantuan keuangan dari daerah lain untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Kepala Posko Nasional Satgas PRR, Inspektur Jenderal Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan hingga kini masih terdapat tujuh kabupaten di Aceh yang masuk kategori memerlukan atensi khusus dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Masih ada tujuh daerah lainnya di Provinsi Aceh yang kategorinya memerlukan atensi khusus,” kata Wahyu dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Wahyu, salah satu indikator yang paling banyak memerlukan percepatan penanganan adalah normalisasi sungai. Berdasarkan hasil pemantauan Satgas PRR, persoalan tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah terdampak dan progresnya belum sepenuhnya sesuai dengan rencana.

“Normalisasi sungai ini memang menjadi salah satu indikator yang perlu mendapatkan perhatian dan prioritas dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.

Selain itu, pemulihan lahan sawah juga menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Data Posko Nasional menunjukkan sejumlah daerah masih belum menunjukkan perkembangan yang optimal dalam pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana.

Wahyu menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan bantuan lebih dari Rp 800 miliar untuk mendukung pemulihan sektor tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan percepatan karena sebagian kegiatan masih berada pada tahap persiapan dan penyusunan dokumen teknis.

Indikator lain yang turut menjadi perhatian adalah pemulihan tambak perikanan. Menurut Wahyu, banyak kawasan tambak yang hingga kini belum kembali berfungsi normal sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

“Lahan tambak perikanan ini mengalami kerusakan dan belum berfungsi secara normal. Ini yang perlu juga mendapatkan perhatian,” katanya.

Satgas PRR juga menyoroti pembangunan hunian tetap (Huntap) yang di sejumlah daerah masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesiapan lahan hingga penyediaan infrastruktur pendukung. Karena itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai sarana penunjang agar kawasan hunian yang dibangun dapat berfungsi secara optimal.

Selain sektor-sektor tersebut, Wahyu mengingatkan agar daerah tetap memperhatikan pemulihan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dari indikator pemulihan pascabencana.

Menurut dia, tambahan dukungan fiskal yang diterima daerah, baik melalui TKD tambahan maupun bantuan keuangan antardaerah, perlu diarahkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai indikator pemulihan yang masih tertinggal.

“Tolong anggaran-anggaran yang sudah ada ini disesuaikan karena berkaitan dengan progres indikator pemulihan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Wahyu menambahkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh masih akan berlangsung hingga 2028 sesuai , sesuai Rencana Induk (Renduk) Rehabilitas dan Rekonstruksi yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait perlu terus diperkuat agar berbagai program pemulihan dapat berjalan sesuai target. “Ini tentu perlu diantisipasi dan dikoordinasikan sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,” kata Wahyu.

Forum yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh ini, berlangsung hybrid. Selain perwakilan dari Kemendagri dan Satgas PRR, juga diikuti perwakilan dari 18 kabupaten/kota se-Aceh, antara lain Pemprov Aceh, BPBD Gayo Lues, BPKD Kota Langsa, Pemkab Aceh Singkil, hingga Pemkab Aceh Tengah dan Aceh Tenggara. (*)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |