SERIKAT Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka, lalu melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Kajian Departemen Analisis Aksi SEMA UGM Putra Syahfitra mengatakan usulan itu muncul setelah Polri melimpahkan perkara yang sebelumnya mereka tangani kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan penyidikan daripada pelimpahan perkara. "Karena ini dari proses penyidikan di Polri, akhirnya juga ke penyidikan di kejaksaan," kata Putra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Putra menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurut dia, pelimpahan kepada kejaksaan semestinya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Yang menjadi permasalahan adalah bahwa FA sebagai tersangka itu belum diperiksa sebelumnya, entah sebagai saksi atau dipanggil," ujarnya.
Putra menjelaskan calon tersangka seharusnya telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia khawatir persoalan tersebut dapat menjadi celah apabila Febrie mengajukan praperadilan.
Kedatangan SEMA UGM ke KPK bertujuan menyerahkan surat kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Dewan Pengawas KPK. Surat itu berisi permintaan agar KPK mengambil alih penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SEMA UGM Bintang Mesa mengatakan pihaknya juga ingin mengingatkan bahwa koalisi masyarakat sipil telah melaporkan dugaan perkara yang melibatkan Febrie kepada KPK pada 2024 dan 2025. "Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," ujar Mesa.
Mesa meminta KPK tidak hanya melakukan koordinasi dan supervisi terhadap tiga perkara tersebut. Menurut dia, koordinasi dan supervisi ibarat hanya menyaksikan pertandingan sepak bola tanpa ikut bermain. "Untuk Dewan Pengawas juga, kami mengirimkan surat untuk ini agar harapannya Dewan Pengawas memberikan juga kewenangannya kepada KPK," kata Mesa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas dalam pemberantasan korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Budi mengatakan KPK selama ini rutin melakukan koordinasi dan supervisi dalam berbagai penanganan perkara korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut dia, koordinasi dan supervisi dilakukan ketika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan KPK, misalnya menghadirkan ahli untuk membantu proses penyidikan. "Misalnya untuk menghadirkan ahli yang memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujarnya.
Budi juga menyatakan KPK berpeluang melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung yang kini menangani tiga perkara tersebut. Menurut dia, KPK terus memantau perkembangan penyidikan. "Kami juga terus mengikuti prosesnya dan karena penyidikannya memang masih pada tahap awal. Baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu juga mencakup dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. "Dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan. Adapun Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa


















































