Sidang Praperadilan Nadiem, Istri hingga Christine Hakim Hadir

2 hours ago 9

CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 12:22 WIB

Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, hadir di sidang praperadilan suaminya. Dia meyakini Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop. Istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Franka Franklin menghadiri sidang praperadilan sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Franka Franklin menghadiri sidang praperadilan sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Franka hadir bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim hingga selebritas Christine Hakim. Mereka duduk di baris depan deretan kursi pengunjung ruang sidang.

Sidang hari ini akan mendengarkan jawaban jaksa Kejaksaan Agung terkait permohonan Nadiem yang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu akan ada penyampaian jawaban dari tim kuasa hukum Nadiem, yang dilanjutkan dengan respons dari tim jaksa.


Istri Nadiem, Franka meyakini suaminya itu tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop tersebut.

"Pertama tama saya mewakili keluarga dan keempat anak saya bersyukur hari ini bisa mengikuti sidang praperadilan. Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem," kata Franka dikutip dari detikcom.

Franka juga yakin proses hukum praperadilan ini berjalan baik dan benar.

"Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," katanya.

Nadiem mengajukan Praperadilan lewat pengacaranya yang bernama Hana Pertiwi pada Selasa (23/9) lalu.

Perkara itu terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dia menguji keabsahan status tersangka dirinya.

Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.

"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ujarnya.

Lihat selengkapnya di sini.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |