Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Kejagung Siap Hadir

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (3/10).

"Insyaallah siap hadir," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di kepada wartawan, Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Anang menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan KPK. Anang pun menegaskan penyidikan yang dilakukan Kejagung sesuai dengan prosedur.

"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah," tuturnya.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini ialah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.

Gugatan praperadilan didaftarkan hari ini oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sidang perdana praperadilan Nadiem digelar Jumat (3/10).

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |