Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membebaskan dirinya dari proses hukum di Kejaksaan Agung.

Permintaan itu termuat dalam permohonan Praperadilan Nadiem yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan di sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar tim kuasa hukum saat membacakan poin tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan mengikat secara hukum.

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka tidak didasarkan dengan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kemudian juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di tanggal yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025. Selama proses sampai penerbitan dua surat tersebut, Nadiem disebut tim kuasa hukumnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum," ucap tim kuasa hukum.

Dalam permohonannya, mereka juga menyinggung hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2020-2022 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektoral Jenderal Kemendikbud Ristek yang disebutnya tidak menemukan ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum serta tidak memberikan anjuran atau rekomendasi dilakukannya audit investigatif.

Hal itu dikuatkan dengan Laporan Keuangan Kementerian secara berturut-turut Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP," kata tim kuasa hukum.

Kejaksaan Agung, terang mereka, diduga tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Perkara (SPDP) saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya. Padahal, penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka atau keluarganya dan pelapor paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," ungkap tim kuasa hukum dalam petitumnya.

Kejaksaan Agung akan menjawab permohonan Praperadilan tersebut di agenda sidang selanjutnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga memproses hukum empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |