REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa SD di Lampung Tengah yang diduga tersedak saat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah. JPPI menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait aspek keselamatan anak dalam pelaksanaan program MBG.
"Ini jelas keteledoran fatal. Menyuapi jutaan anak sekolah setiap hari tanpa menyiapkan sistem keamanan dan mitigasi bahaya fisik adalah bentuk kecerobohan yang sangat berbahaya. BGN dan SPPG teledor karena hanya sibuk mengejar target kuantitas porsi dan penyerapan anggaran, tapi buta terhadap risiko keselamatan jiwa anak di lapangan," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (23/9/2026).
JPPI mencatat bentuk-bentuk keteledoran mendasar yang dilakukan BGN dan SPPG dalam tata kelola program MBG. Pertama, JPPI menyoroti standar keamanan makanan, khususnya terkait potensi physical hazard atau bahaya fisik yang dapat menyebabkan tersedak.
JPPI menilai perlu ada standar yang jelas mengenai pemilihan makanan, pemotongan, tekstur, serta cara penyajian makanan yang disesuaikan dengan kelompok usia siswa sekolah dasar.
Kedua, JPPI menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai belum disertai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kondisi darurat. Menurut JPPI, penyelenggaraan program yang melibatkan jutaan anak semestinya dilengkapi dengan prosedur penanganan gawat darurat medis serta pelatihan pertolongan pertama bagi pihak yang berada di lingkungan.
Ketiga, JPPI mempertanyakan tidak adanya tim medis pendamping yang secara khusus disiapkan di lapangan selama proses makan siswa. JPPI menilai keberadaan pendamping dengan kemampuan penanganan kondisi darurat penting untuk meminimalkan risiko fatal ketika terjadi insiden saat makan.
“Atas keteledoran yang telah memakan korban jiwa ini, JPPI menuntut tanggung jawab penuh dari BGN Dan SPPG. BGN tidak boleh melempar kesalahan kepada guru atau pihak sekolah,” katanya.
Selain itu, JPPI mendesak agar kasus meninggalnya siswa tersebut diusut secara tuntas. JPPI meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.
JPPI menyebut hilangnya nyawa anak akibat kealpaan dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. JPPI juga mengaitkannya dengan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Satu nyawa anak melayang akibat keteledoran adalah duka bagi seluruh bangsa. Jangan biarkan program bernilai triliunan rupiah ini terus berjalan dengan menumbalkan keselamatan jiwa anak-anak kita," katanya mengakhiri.

1 hour ago
20

















































