Sudah 5 Kali Berganti Kajari, Kok Eksekusi Silfester Matunina Belum Juga Dilaksanakan?

1 month ago 28
Silfester Matutina | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam tahun berlalu sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),  Silfester Matunina, tak kunjung dilakukan. Padahal, kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.

Ironisnya, dalam kurun waktu itu kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan sudah berganti lima kali. Mulai dari Anang Supriatna, Nurcahyo Jungkung Madyo, Syarief Sulaeman Nahdi, Haryoko Ari Prabowo, hingga Iwan Catur Karyawan yang baru menjabat sejak Juli 2025.

Alasan yang sempat mengemuka, keberadaan Silfester sulit dilacak ketika proses eksekusi hendak dilakukan. Mantan Kajari Jaksel Anang Supriatna bahkan menyebut pandemi Covid-19 ikut memperumit pelaksanaan vonis. “Surat eksekusi sebenarnya sudah diterbitkan, tapi saat itu yang bersangkutan menghilang,” ujarnya, yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, pekan lalu.

Lambannya eksekusi tersebut memantik kritik dari masyarakat. Salah satunya datang dari Mohammad Husni Thamrin, advokat asal Jember. Ia menilai, pembiaran yang berlarut-larut ini merusak wibawa hukum. Melalui kuasa hukumnya, Thamrin menggugat Jaksa Agung, Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta Hakim Pengawas PN Jaksel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2025.

Dalam gugatannya, Thamrin menegaskan hak konstitusional warga negara telah dilanggar. “Jika vonis yang sudah inkracht tidak dieksekusi, maka kepastian hukum hanya jadi slogan. Ini merugikan seluruh rakyat Indonesia,” kata Thamrin. Ia juga meminta agar para tergugat dijatuhi hukuman membayar ganti rugi meski hanya Rp4 sebagai simbol, serta segera mengeksekusi Silfester.

Menurutnya, dalih adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana juga tidak relevan. Ia mengutip Pasal 268 ayat (1) KUHAP dan Pasal 66 ayat (2) UU MA yang menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. “Artinya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

Kuasa hukum Thamrin, Heru Nugroho, menambahkan, tanggung jawab eksekusi jelas diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Jaksa disebut sebagai eksekutor putusan, sedangkan hakim pengawas memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan vonis pidana. “Jika hingga enam tahun tak terlaksana, berarti ada kelalaian institusional,” ujarnya.

Kini publik menanti, apakah di bawah kepemimpinan Kajari Jaksel yang kelima, Iwan Catur Karyawan, eksekusi terhadap Silfester Matunina akhirnya bisa dijalankan. Kasus ini dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan prinsip negara hukum tanpa pandang bulu. (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |