REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.
Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, yang dilihat di Bandung, Jumat, ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.
Dedi menulis, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.
Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif gerakan ini berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh. Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.
"Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial," tulis Dedi.
Prinsip dasar pelaksanaan gerakan ini, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana. Namun, bermakna dengan konsep rereongan menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.
Ruang lingkup gerakan meliputi, lingkungan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta. Di lingkungan sekolah dasar, dan menengah serta di lingkungan RT dan RW.
sumber : Antara