Terjawab! Identitas 7 Brimob Kasus Rantis Maut Pelindas Affan Kurniawan Sudah Diverifikasi

1 month ago 20
Ilustrasi | joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian memastikan bahwa tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), benar-benar personel Polri. Penegasan itu disampaikan setelah ramai beredar di media sosial tudingan bahwa mereka bukan aparat, melainkan narapidana yang disamarkan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah ikut memverifikasi identitas ketujuh personel. Menurutnya, Kompolnas diberi akses penuh untuk memeriksa langsung Kartu Tanda Anggota (KTA) serta menanyai mereka satu per satu.

“Kompolnas sudah turun dan mengecek sendiri. Jadi kalau ada keraguan di luar, bisa langsung diverifikasi oleh tim pengawas eksternal. Kami bekerja sesuai fakta, tanpa rekayasa,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Divisi Propam Polri bahkan sempat menayangkan secara langsung jalannya pemeriksaan etik melalui akun Instagram resmi @divisipropampolri pada 29 Agustus 2025. Namun, siaran itu justru memicu spekulasi liar warganet bahwa orang-orang yang diperiksa bukanlah polisi.

Agus menegaskan, proses pemeriksaan etik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, nama lengkap para personel baru disebutkan sebagian, sementara proses hukum internal masih berjalan.

2 Pelanggaran Berat, 5 Pelanggaran Sedang

Hasil pemeriksaan Propam menyimpulkan bahwa dua orang dari tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis (rantis) saat insiden masuk kategori pelanggaran berat. Mereka adalah sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira pendampingnya, Kompol Kosmas K Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan kendaraan menabrak dan melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik terhadap Kompol Kosmas dijadwalkan berlangsung Rabu (3/9/2025), sementara Bripka Rohmat akan disidang Kamis (4/9/2025).

Lima personel lain yang duduk di bagian belakang rantis, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari penempatan khusus, mutasi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Diawasi Lembaga Eksternal

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses etik maupun pidana terhadap tujuh anggota Brimob ini akan dilakukan transparan. Sejumlah lembaga eksternal dilibatkan untuk mengawasi jalannya proses, termasuk Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kompolnas.

“Dengan keterlibatan eksternal, akses pengawasan terbuka lebar. Jadi publik tidak perlu ragu, semua berjalan sesuai aturan,” ucap Trunoyudo.

Seperti diketahui, kericuhan aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 berujung duka ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas setelah terlindas rantis Brimob. Saat ini, tujuh anggota yang terlibat telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sembari menunggu putusan sidang kode etik Polri. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |