Tes Kemampuan Akademik Diresmikan: Tonggak Baru Penjaminan Kualitas Pendidikan Nasional

3 months ago 130

(Beritadaerah-Jakarta) Untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 mengenai penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 dan akan dikelola oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

TKA hadir sebagai alat ukur nasional yang bertujuan memberikan penilaian objektif dan setara kepada seluruh siswa, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

“Pelaksanaan TKA menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak belajar setiap anak Indonesia secara adil, tanpa memandang jalur pendidikan yang ditempuh,” jelas Toni Toharudin, Kepala BSKAP Kemendikdasmen, dalam rilis resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (8/6/2025).

Berbeda dari ujian konvensional, TKA dirancang sebagai instrumen strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional. Fungsinya mencakup berbagai aspek, mulai dari seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi, penyetaraan hasil pembelajaran dari jalur nonformal dan informal, hingga seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.

Adapun lima fungsi utama TKA antara lain:

1. Menjadi dasar seleksi PPDB jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
2. Digunakan sebagai acuan seleksi nasional jalur prestasi masuk perguruan tinggi.
3. Menjadi tolok ukur penyetaraan hasil pembelajaran pendidikan nonformal dan informal.
4. Dijadikan referensi resmi dalam seleksi akademik lainnya.
5. Menjadi alat monitoring mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.

TKA akan menghasilkan skor dan kategori capaian nasional, serta memberikan sertifikat resmi kepada peserta dari jalur formal maupun nonformal.

Implementasi awal TKA direncanakan pada tahun 2025, khusus bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan akan dimulai pada 2026 guna memastikan kesiapan infrastruktur dan kualitas pelaksanaannya.

Yang patut dicatat, TKA juga dapat diikuti oleh peserta dari program Paket C maupun jalur pendidikan informal, memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa untuk mendapatkan pengakuan akademik yang sah.

Masyarakat dapat mengakses isi lengkap Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen di: [jdih.kemendikdasmen.go.id/detail\_peraturan?main=3527](http://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527)

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat bahwa asesmen akademik kini menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |