TNI Jelaskan Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Bagian dari Kerja Sama pada 2023

17 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan pengerahan prajurit dalam keamanan kejaksaan adalah kerja sama resmi. Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nota Kesepahaman itu mencakup 8 lingkup kerja. Di antaranya:

  1. Pendidikan dan pelatihan;
  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
  6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menyatakan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Dia menegaskan pengerahan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. “Sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini sebelumnya terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pengerahan tentara ke kejaksaaan merupakan dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ketika ditanya apakah pengamanan tentara di wilayah kejaksaan dilakukan sesuai operasional jam kerja pegawai, Harli mengatakan persoalan teknis itu masih dalam pembahasan. “Sedang dirumuskan, akan ada rapat-rapat tindak lanjutnya,” kata Hari kepada Tempo, Ahad, 11 Mei 2025.

Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Menyalahi Aturan?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Tugas dan fungsi TNI disarankan fokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi sampai saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di operasi militer selain perang (OMSP) soal bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan. 

Menurut Koalisi, catatan risalah sidang dan revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, juga menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung hanya khusus untuk Jampidmil. Fakta itu dinilai tidak dipatuhi oleh Surat Perintah Panglima TNI, sebab pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari. 

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis keterangan koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Ahad, 11 Mei 2025. Koalisi yang mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kontras ini, juga menilai pengerahan TNI ke kejaksaan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pengerahan personel ke kejaksaan tidak bertentangan dengan UU TNI. Wahyu menyatakan UU TNI pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di K/L salah satunya Kejagung. 

Wahyu menyebut di Kejaksaan ada struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung. Selama ini, kata dia, pengamanan yang ada dilaksanakan dalam hubungan kerja sama dengan atau ke satuan. Ke depannya akan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formil antar instansi.

“Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” katanya kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |