Tragis, Dua Warga Magelang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

3 hours ago 12
Ilustrasi pesta minuman keras | pixabay

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pesta minuman keras (miras) di sebuah gubuk pinggir sawah di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, berakhir tragis. Dua warga setempat ditemukan meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan pada Selasa (7/10/2025) dini hari.

Kedua korban diketahui berinisial AR (26) dan JP (47). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya bersama beberapa teman sempat berkumpul dan minum-minuman keras tanpa merek di sebuah gubuk terpencil pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Gubuk yang menjadi lokasi pesta miras itu berada di area tegalan yang jauh dari permukiman warga.

Keesokan harinya, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga, sementara satu lainnya meninggal di rumah. Polisi yang datang ke lokasi menemukan sejumlah botol bekas minuman soda, suplemen, dan alkohol. Area tersebut kini telah dipasangi garis polisi.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan, hasil penelusuran awal menunjukkan minuman yang dikonsumsi para korban kemungkinan besar merupakan miras oplosan.

“Dari beberapa orang yang ikut minum, dua orang meninggal dunia. Jenis minumannya belum diketahui pasti, tapi indikasinya adalah oplosan karena tanpa merek,” ujar La Ode, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, selisih waktu antara pesta miras dan kematian korban menimbulkan dugaan bahwa mereka sempat kembali mengonsumsi minuman serupa setelah pertemuan pertama. Untuk memastikan penyebab pasti, polisi mengamankan sejumlah sampel cairan dari lokasi kejadian untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa lima saksi, termasuk keluarga korban, untuk menelusuri sumber minuman beralkohol tersebut. “Kami akan kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul miras dan siapa yang menjualnya,” tambah La Ode.

Namun, upaya penegak hukum sedikit terhambat karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. “Korban sudah dibawa pulang, dan keluarga menolak otopsi,” kata La Ode.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kasus kematian akibat miras oplosan ini menambah panjang daftar korban di Jawa Tengah akibat konsumsi minuman haram yang tidak jelas asal usulnya. Polisi mengimbau masyarakat agar menjauhi miras oplosan karena kandungannya bisa mematikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |