TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 187.773 visa jemaah haji reguler Indonesia untuk musim haji 1446 H/2025 M telah terbit. Kementerian Agama RI menyatakan proses permohonan visa terus dikebut agar pemberangkatan jemaah dapat berjalan sesuai jadwal.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhammad Zain, mengatakan bahwa total permohonan visa yang diajukan mencapai 192.551. “Kita masih menunggu approval dari otoritas Arab Saudi sembari terus memproses pengajuan sisanya,” ujar Zain dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun ini, Indonesia mendapat total kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dari kuota reguler, sebanyak 190.897 merupakan jemaah yang berhak berangkat berdasarkan urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah.
Zain berharap proses penerbitan visa dapat rampung sebelum pemberangkatan dimulai. Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H, gelombang pertama jemaah akan diberangkatkan ke Madinah secara bertahap mulai 2 hingga 16 Mei 2025.
Sementara gelombang kedua dijadwalkan terbang ke Jeddah pada 17–31 Mei 2025. “Semoga proses pemvisaan berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Zain.
Sanksi Bagi Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan hukuman bagi siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pihak yang membantu pelanggaran aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA pada Senin, 28 April 2025, adanya pemberlakuan sanksi ini dimulai sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, atau dari 29 April hingga 12 Mei.
Dikutip dari Antara, 29 April 2025, Pertama, individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin, dalam hal ini termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau berada di Mekah dan area suci selama waktu yang ditetapkan akan dikenai denda maksimal 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp 89,5 juta).
Kedua, sanksi hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp 447,4 juta) akan dijatuhkan kepada pihak yang mengurus visa kunjungan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan haji tersebut.
Bagi yang terlibat lebih dari sekali, denda dapat dikenakan berulang atau meningkat.
Ketiga, bagi mereka yang mengangkut atau mencoba membawa pemegang visa kunjungan ke Mekah dan area suci selama masa larangan, serta yang menyediakan tempat tinggal bagi mereka, baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, penampungan, atau lokasi pemondokan, akan dikenai denda serupa. Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang menyembunyikan atau membantu pelanggar agar tetap berada di wilayah tersebut. Denda dapat bertambah untuk setiap pelanggar yang dibantu.
Selain itu, individu yang menyusup secara ilegal untuk berhaji, baik warga setempat maupun yang melebihi masa tinggalnya, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terakhir, kendaraan milik pihak yang terlibat dalam pengangkutan pelanggar dapat disita atas keputusan pengadilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap agen travel yang memberangkatkan jemaah haji secara ilegal, termasuk dengan pencabutan izin operasionalnya.
"Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan, travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya," kata Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas temuan calon jemaah haji yang nekat berangkat menggunakan visa tidak resmi, seperti visa kerja, serta menanggapi imbauan Pemerintah Arab Saudi agar visa haji digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan bahwa otoritas Saudi mengingatkan warga Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji saat memasuki tanah suci pada musim haji 2025.
"Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," kata dia.