Wajib Halal Oktober 2026: Menguji Kesetaraan Hukum antara Produk Impor dan UMKM

3 hours ago 26

Oleh: Dece Kurniadi dan Umar Aditiawarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurang dari sebulan menuju 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memasuki fase paling menentukan sejak lahirnya rezim wajib halal: penerapan penuh kewajiban sertifikasi bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri.

Sinyal dari sejumlah eksportir asing yang menyatakan kesiapan memenuhi Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri seharusnya melegakan. Namun data Bappenas yang dikutip ekonom INDEF, A. Hakam Naja, justru mengungkap kegelisahan yang lebih mendasar: baru sekitar empat persen pelaku usaha domestik yang produknya bersertifikat halal.

Secara normatif, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tidak membedakan perlakuan antara produk domestik dan produk luar negeri, keduanya tunduk pada tenggat yang sama yaitu 18 Oktober 2026. Kesetaraan formil ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan hukum, sejalan dengan prinsip national treatment dalam rezim perdagangan internasional yang melarang perlakuan diskriminatif terhadap barang impor melalui hambatan teknis. Maka soal sesungguhnya bukan terletak pada norma, melainkan pada kesenjangan kapasitas implementasi antara kedua sisi pasar.

Tiga Nilai Radbruch: Kepastian yang Berpotensi Timpang

Kepastian hukum yang oleh Radbruch disebut Rechtssicherheit, sebetulnya lebih mudah dirasakan lewat pengalaman pelaku usaha ketimbang lewat definisi buku teks, dan di titik ini BPJPH punya modal yang tidak sedikit. Sejak penahapan pertama digulirkan pada 2019, peta jalan wajib halal terus dipertegas selangkah demi selangkah. Kita menemukan bahwa Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merinci sanksi administratif secara berjenjang, sementara Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur verifikasi produk impor lewat sistem elektronik terintegrasi tanpa unnecessary delay.

Bagi pelaku usaha lintas negara yang menyusun rantai pasok untuk bertahun-tahun ke depan, predictability semacam ini adalah peluang yang berharga. Ia adalah sesuatu yang justru kerap dikorbankan ketika hukum terlalu sibuk mengejar keadilan (Gerechtigkeit) atau kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) semata, dua hal dalam kerangka klasik Radbruch yang lebih sering mendapatkan fokus perhatian.

Namun kepastian normatif belum tentu berbanding lurus dengan keadilan substantif. Eksportir besar umumnya telah lama beroperasi dalam rezim sertifikasi standar internasional yang ketat atau skema saling pengakuan (mutual recognition) yang membuat mereka relatif siap. Sebaliknya, pelaku UMKM domestik, meski diberi jalur self-declare melalui SIHALAL dan subsidi sertifikasi gratis lewat program SEHATI berkuota 1,35 juta sertifikat per tahun, masih menghadapi kendala struktural, diantaranya literasi digital, keterbatasan pendamping, dan ketergantungan terhadap bahan baku halal yang tinggi. Ketimpangan kapasitas inilah yang berisiko mengubah kesetaraan hukum di atas kertas menjadi kesenjangan riil di lapangan. Bukan karena produk luar negeri “lolos lebih mudah”, melainkan karena mereka memang datang dengan modal kesiapan yang jauh lebih matang.

Dari sisi kemanfaatan, pertanyaan yang lebih tajam justru menyasar konsistensi penegakan. Skema self- declare, yang tidak melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dinilai sejumlah kalangan rawan salah penilaian dan lemah pengawasan. Jika sertifikat produk impor melalui jalur verifikasi yang lebih ketat sementara sebagian besar UMKM menempuh self-declare, maka disparitas mutu pengawasan yang berpotensi menjadi persoalan hukum berikutnya.

Struktur, Substansi, dan Kultur: Membaca Lawrence Friedman

Kerangka Lawrence Friedman tentang sistem hukum (struktur, substansi, dan kultur), membantu memetakan di mana sesungguhnya letak kerawanan itu. Secara struktur kelembagaan, kapasitas BPJPH dan LPH memang belum sepenuhnya proporsional dengan skala kebutuhan sertifikasi domestik yang tersebar di seluruh Indonesia, berbeda dengan infrastruktur pemeriksaan produk impor yang telah terintegrasi lintas kementerian/lembaga melalui sistem elektronik.

Secara substansi norma, aturan sudah cukup lengkap dan simetris. Namun secara kultur hukum, kepatuhan justru masih beragam, misalnya sebagian pelaku usaha kuliner di Lampung menilai skema teguran berjenjang selama lima bulan terlalu longgar, sementara pelaku usaha lain yang sudah tertib merasa diperlakukan setara dengan yang menunda kewajiban. Ketimpangan persepsi kepatuhan semacam ini, jika dibiarkan, dapat mengikis legitimasi kebijakan itu sendiri di mata pelaku usaha yang taat lebih dulu.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |