Wakil Ketua Komisi III DPR: Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Sangat Tidak Pantas

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni menilai bahwa pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman tidak sesuai hukum dan etik. Meme Prabowo-Jokowi berciuman itu heboh setelah polisi menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung atau ITB berinisial SSS yang diduga mengunggahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meme Prabowo-Jokowi itu bagi saya sangat menjijikan, penghinaan, dan sangat tidak pantas dibuat dan diposting,” kata Sahroni melalui pesan pendek di aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Sahroni mengklaim mendukung kebebasan berekspresi. Tapi bagi legislator yang membidangi hukum ini, kebebasan berekspresi di Indonesia harus tetap sesuai kaidah hukum dan norma. Politikus Partai NasDem ini mengatakan meme Prabowo-Jokowi mengandung aspek pornografi hingga orientasi seksual. “Semua mengarah ke hal yang sangat tidak bisa diterima,” kata dia. “Kalau niatnya berekspresi dan kritik – ini jelas sudah terlihat dari substansi, dan cenderung ingin menjatuhkan martabat.” 

Bendahara Umum Partai NasDem ini setuju apabila publik diberi pemahaman bahwa hal-hal kebablasan seperti ini tidak boleh terjadi. Namun di sisi lain, Sahroni berharap, penegak hukum bisa menerapkan restorative justice – hukuman yang bersifat mendidik, bukan semata diperlakukan sebagai sebagai kriminal.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III Benny Harman Kabur Harman menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan berkreasi dari rakyatnya. Menurut politikus Partai Demokrat ini, pemerintah yang dipilih rakyat seharusnya melindungi dan memudahkan rakyatnya untuk berkreasi lebih inovatif dan kreatif lagi. "Apapun itu jika menyangkut pejabat publik (jangan dikriminalisasi). Kalo (kontennya) soal pribadi, yah tentu hak privasi orang harus juga dilindungi negara," katanya kepada Tempo.

SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengkonfirmasi itu pada Jumat, 9 Mei 2025. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kabar penahanan perempuan itu mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Akun itu menyebut perempuan itu mahasiswa ITB. Kabar penahanan pembuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat viral di media sosial itu lantas jadi perbincangan di media sosial. 

Adapun polisi belum memberikan kronologi yang lengkap soal penangkapan SSS.  "Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Erdi.

Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Dia juga menilai penangkapan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.   "Ini taktik kejam dan tidak manusiawi untuk membungkam kritik, " kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Nurlela, kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang ditahan akibat meme Prabowo-Jokowi berciuman itu.

Hammam Izuddin dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |