Wamenaker Tekankan Batas Jam Kerja Pengemudi Logistik untuk Keselamatan

3 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi, sebagaimana disampaikan pada Senin di Jakarta.

Afriansyah menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. "Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta. Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

Pentingnya Disiplin Keselamatan

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik. "Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendukung konsistensi penerapan aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi. "Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," kata AHY.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang sering menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan bahwa banyak sopir logistik mendoping diri mereka menggunakan obat terlarang demi memenuhi tuntutan waktu perjalanan yang singkat.

Ika menyatakan hal ini saat rapat dengan Komisi V DPR RI, menyoroti perjalanan Jakarta-Surabaya yang harus ditempuh dalam waktu 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup. "Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |