YLBHI: TNI Gerebek Pengedar Narkoba Langgar KUHAP dan UU TNI

7 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penggerebekan terduga pengedar narkoba oleh TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat, melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, kata Isnur, penggerebekan itu melanggar Undang-Undang TNI. Dalam UU TNI, kata dia, telah secara gamblang tertuang bahwa kewenangan prajurit TNI aktif bukan penindakan narkoba. 

“Itu enggak berwenang mereka (TNI). Seharusnya mereka melapor dan penangkapan itu jelas dalam KUHAP siapa yang berwenang menangkap. Yang berwenang kepolisian. Jadi tidak bisa seperti itu, insiatif menangkap dan diserahkan ke polsek,” kata Isnur kepada Tempo pada Jumat, 9 Mei 2025.

Isnur mengatakan tindakan tersebut jelas melanggar KUHAP dan UU TNI. Namun Komandan Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Yunanto mengatakan tindakan prajurit TNI yang menggerebek pengedar narkoba di Nusa Tenggara Barat tidak mempengaruhi proses hukum.

Menurut dia, prajurit TNI berhak bertindak mencegah terjadinya tindak kriminal. Alasannya, jika dibiarkan, besar kemungkinan pelaku tindak kriminal akan melarikan diri dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran.

"Jadi, untuk penangkapan awal, meski masyarakat sipil itu enggak apa-apa," kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 7 Mei 2024.

Setelah prajurit melakukan penangkapan, kata dia, kemudian pelaku akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Yusri, tindakan penangkapan yang dilakukan prajurit terhadap pelaku tindak kriminal bukan merupakan suatu pelanggaran.

Ia mengatakan anggota TNI ikut menangkap pengedar narkoba karena transaksi mereka terjadi di depan mata prajurit atau prajurit mendapat laporan masyarakat. Yusri juga mengatakan Kodim sudah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menangkap ketiga pengedar narkoba tersebut. 

"Jangan lagi terpaku pada domain. Kalau memang di depan mata, kami berhak menangkap. Apalagi tertangkap tangan," kata Yusri. 

Sebelumnya, anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim 1608/Bima juga menyita 32 paket narkotika dengan berat 38,68 gram. 

Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat. 

Ia mengatakan operasi penangkapan ini merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. "Setelahnya, pelaku kami serahkan kepada pihak polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo

Tindakan TNI mendadak jadi penegak hukum ini disorot karena penegakan pidana penyalahgunaan narkoba merupakan tugas Polri. Dalam Undang-Undang TNI yang sudah direvisi pada Maret lalu tidak menyebut penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba masuk dalam bagian operasi militer selain perang.

Sehingga TNI seharusnya tidak ikut dalam penegakan hukum terhadap perlaku narkoba. "Pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Andi Adam Faturahman dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kementerian Kesehatan Libatkan Satpol PP Deteksi TBC

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |