SEJUMLAH negara di dunia kian gencar menerbitkan regulasi untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Bentuk pembatasan yang diterapkan beragam, mulai dari larangan total untuk rentang usia tertentu, kewajiban izin orang tua, hingga pembatasan fitur interaksi secara langsung di platform.
Laporan TechCrunch mencatat, sejak akhir 2025 hingga Juli 2026, sedikitnya terdapat 15 negara yang menetapkan maupun merancang regulasi pengawasan media sosial bagi anak. Indonesia masuk dalam daftar negara tersebut, disusul kebijakan terbaru yang diumumkan Vietnam.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah Vietnam mengambil pendekatan inovatif yang membedakannya dari negara lain. Alih-alih memblokir atau menghapus akun anak secara total, Vietnam membiarkan anak-anak membuat akun namun hanya dalam mode senyap.
"Di Vietnam, pengguna di bawah usia 16 tahun tetap memiliki akun media sosial, tetapi tidak dapat bereaksi terhadap konten di dalamnya," bunyi laporan TechCrunch. Regulasi serupa diproyeksikan bakal diterapkan pada platform permainan video yang kebijakannya tengah digodok oleh pemerintah setempat.
Berikut adalah daftar 15 negara yang membatasi dan melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Australia
Menjadi pelopor larangan total akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Desember 2025. Larangan ini mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Namun, mengecualikan WhatsApp serta YouTube Kids.
Austria
Pemerintah Austria mengumumkan rencana larangan media sosial bagi anak hingga usia 14 tahun pada akhir Maret, dilanjutkan penerbitan draf undang-undang pada Juni lalu.
Kanada
Memperkenalkan rancangan undang-undang keamanan digital pada awal Juni yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Raksasa teknologi dapat terbebas dari larangan ini jika terbukti memiliki mekanisme perlindungan yang kuat bagi pengguna anak.
Denmark
Pemerintah Denmark mengamankan dukungan mayoritas parlemen pada November 2025 untuk memberlakukan larangan akses platform media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Prancis
Mengesahkan undang-undang pada 21 Juli lalu yang membatasi akses media sosial bagi warga di bawah usia 15 tahun. Aturan yang berlaku efektif mulai 1 September ini juga melarang penggunaan ponsel pintar di sekolah menengah atas.
Jerman
Kanselir Jerman, Friedrich Merz, mengajukan proposal larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Februari lalu. Namun, rencana ini masih diperdebatkan karena diwarnai keraguan dari mitra koalisi di negara tersebut.
Yunani
Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun yang akan berlaku mulai Januari 2027. Kebijakan ini dipicu oleh lonjakan kasus kecemasan, gangguan tidur, dan adiksi media sosial di kalangan anak.
Indonesia
Pemerintah mengumumkan larangan penggunaan media sosial dan platform populer bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak awal Maret 2026. Pengetatan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Malaysia
Menyatakan rencana larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak November 2025 dan menargetkan implementasinya mulai tahun ini.
Polandia
Pemerintah negara ini menyusun draf undang-undang baru per Februari 2026 untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform digital interaktif.
Slovenia
Wakil Perdana Menteri Slovenia mengumumkan penyusunan aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun pada awal Februari 2026, berfokus pada platform berbasis konten seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
Spanyol
Perdana Menteri Spanyol mengusulkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada awal Februari. Selain butuh persetujuan parlemen, aturan ini juga memuat sanksi pidana pribadi bagi eksekutif platform yang membiarkan pembiaran ujaran kebencian.
Turki
Parlemen Turki mengesahkan RUU pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun pada April lalu, yang kini menunggu ratifikasi Presiden Recep Tayyip Erdoan.
Inggris
Perdana Menteri Kehir Starmer mengumumkan pada 15 Juni 2026 bahwa pemerintahannya memproses larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mencakup Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.
Vietnam
Sebagai negara terbaru yang mengumumkan rencana pembatasan media sosial, Vietnam menerapkan skema unik yang membolehkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, namun dengan pembatasan akses tanpa fitur unggah, komentar, maupun interaksi.
















































