Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW di Sawangan, Depok pada 23 April lalu.
Dalam unggahan Instagram Ditjen Imigrasi pada Jumat (5/6), AW diamankan di sebuah bunker di kediamannya di Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.
"Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen," tulis Ditjen Imigrasi, dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (7/6).
Kasus itu terungkap usai seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi soal pembatasan kebebasan yang dialaminya oleh AW. Ia juga menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS, Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW. Imigrasi pun kemudian berhasil menemukan keberadaannya di kawasan Depok.
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," tambah mereka.
AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.
"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
(asr)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
19
















































