5 Fakta dalam Proses Penahanan Febrie Adriansyah

3 hours ago 22

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono, Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa sebelumnya mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara TPPU soal temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Berikut fakta-fakta Proses Penahanan Febrie Adriansyah:

1. Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi

Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memanggil Febrie Adriansyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi di perkara TPPU  pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan itu mengacu pada surat penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan jaksa dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.  Jaksa hendak menelusuri perihal temuan polisi atas 74 kg emas dan uang US$ 4.767.300, Sing$ 14.083.800, serta Rp 100 juta di kediaman Febrie, di Sentul, Bogor.

2. Diperiksa di Gedung Utama Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan pemeriksaan Febrie dilakukan di gedung utama Kejagung. Hal itu ia umumkan pada sesi wawancara Jumat pagi, 24 Juli 2026.

Gedung utama merupakan tempat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkantor. Hal ini menjadi sorotan sebab selama ini semua penanganan tindak pidana korupsi di kejaksaan dilakukan di gedung bundar, sebutan untuk gedung Jampidsus Kejagung. 

3. Diduga Masuk Lewat Basement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tiba di gedung utama Kejagung pukul 13.00 WIB. Namun, tidak ada satupun wartawan yang berjaga di depan gedung mendapati Febrie turun di pintu utama. Informasi yang didapat Tempo dari seorang penegak hukum yang mengetahui pemeriksaan kala itu, Febrie masuk melalui rubanah.

Kedatangan senyap Febrie sewaktu diperiksa jaksa juga terjadi pada pemeriksaan untuk Sprindik yang dikeluarkan kepolisian atas perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Jaksa kala itu memanggil Febrie sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Tidak ada satu pun wartawan yang mengetahui kedatangan Febrie, namun tiba-tiba ia sudah menjalani pemeriksaan. Kala itu ia didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan Massagus Farizi. Belakangan Hotman menyatakan mundur sebagai kuasa hukum karena alasan kesahatan. 

4. Kejaksaan Menahan Febrie di Rutan KPK 

Pada sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan. Ia mengumumkan telah berstatus tersangka di perkara TPPU dan akan ditahan di Rutan KPK.

Namun, yang menjadi sorotan ia keluar tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol. Febrie mengaku sebagai korban kriminalisasi.

Jamwas Rudi Margono berdalih jaksa buru-buru memindahkan Febrie ke rutan dan waktu yang sudah malam sehingga tidak memakaikan rompi.

5. Konstruksi Perkara

Jamwas Rudi Margono membeberkan modus kejahatan Febrie. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata dia di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026. 

Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih detail perkara mana yang penanganannya disalahgunakan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” kata Rudi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |