ASN BPK Tersangka Suap Muara Enim akan Ajukan Praperadilan

5 hours ago 11

PENGENDALI Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, berencana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gugatan praperadilan. KPK menetapkan Titin sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap terkait dengan temuan BPK soal pengadaan di lingkungan Kabupaten Muara Enim, yang melibatkan Bupati Edison.

Rencana gugatan praperadilan Titin diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami rencana mengajukan praperadilan," kata Ian kepada Tempo.

Titin membantah menerima uang suap proyek pengadaan barang itu. Bantahan tersebut ia sampaikan ketika digiring menuju mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026. "Saya enggak menerima uang, ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Saya pelaksana aja," ucap Titin.

Ketika wartawan menanyakan siapa yang menerima uang suap itu, Titin menyebut pimpinannya. Menurut dia, uang suap itu diterima pimpinannya secara berjenjang. "Pimpinan saya, berjenjang," katanya. 

Dua Kasus di Kabupaten Muara Enim

KPK menangkap sepuluh orang termasuk Bupati Muara Enim Edison pada 8 Juni 2026. Dari sepuluh orang tersebut, lima di antaranya ditangkap di wilayah Jakarta dan lima lainnya di wilayah Sumatera Selatan. 

Operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan seputar pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.  

KPK menetapkan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi sebagai tersangka.

Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK meringkus lima orang ASN BPK atas dugaan menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam perkara ini, pihak dari Pemkab Muara Enim diduga menyuap pejabat BPK untuk mengatur temuan audit mereka soal pengadaan Smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Uang suap itu berasal dari pihak swasta.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Edison; Titin Rita Lestari; pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; dan marketing PT MSA, Cory Erin Hardi.

Konstruksi Perkara Suap BPK di Muara Enim

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan suap pegawai BPK yang melibatkan Edison itu berkaitan dengan audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. “BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Mengetahui LHP keuangan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim periode 2025-2030, Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melewati pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).

Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga lewat pihak swasta yang lain bernama Mulyono (MYN). "Pada pertemuan itu, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ucap Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan fee itu untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah adanya kesepakatan, Angga mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya, kata Taufik, Angga berkoordinasi dengan Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari (TTN), untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sedangkan Abi, menyiapkan sejumlah uang yang diminta sejumlah pihak, yakni Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika (FK) melalui marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH). "Pihak swasta yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ucapnya.

Taufik mengungkap terdapat penerimaan uang sebesar Rp 500 juta yang dibagi oleh Abi menjadi dua klaster distribusi uang, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Uang itu terbagi di antaranya sekitar Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. "Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," ujarnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, Angga sebelumnya diduga telah menerima suap sebesar Rp 50 juta dari Abi. Taufik mengungkapkan bahwa Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan menelusuri kelanjutan aliran uang itu. Taufik mengatakan bahwa lembaganya juga menyita kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik dalam kasus ini.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |