ASN Dilarang Anti Kritik Jangan Baper! Ini Perintah Sekda Jateng Sumarno, Komplain Warga Justru Penentu Nasib Pelayanan

21 hours ago 12
SekdaSekda Jateng Sumarno. Dok. Pemprov Jateng

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kritik dan komplain dari masyarakat ternyata tidak boleh lagi dipandang sebagai sesuatu yang mengganggu. Sebaliknya, masukan dari warga justru menjadi bahan penting untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).

Melansir laman jatengprov.go.id, Rabu (29/7/2026), Sumarno mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah kabupaten dan kota agar memiliki pola pikir terbuka terhadap setiap kritik, saran, maupun pengaduan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak cukup dinilai dari sudut pandang pemerintah semata. Penilaian dari masyarakat melalui mekanisme yang dilakukan Ombudsman menjadi bagian penting untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga.

Sumarno menegaskan, seluruh penyelenggara pelayanan publik tidak perlu bersikap defensif ketika menerima keluhan dari masyarakat. Justru, setiap komplain dapat menjadi pengingat agar pemerintah terus memperbaiki kualitas pelayanan.

“Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu adalah bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegas Sumarno.

Pernyataan tersebut menjadi warning bahwa kritik bukanlah ancaman bagi aparatur pemerintah. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat membantu menemukan kekurangan yang selama ini mungkin belum terlihat oleh penyelenggara layanan.

Ia juga menjelaskan, peningkatan mutu pelayanan publik tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh penyelenggara layanan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan berkualitas.

Menurut Sumarno, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu terus membangun sinergi agar standar pelayanan publik semakin baik dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian di tingkat nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia berharap seluruh instansi mampu menekan praktik maladministrasi sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi,” katanya.

Rahmadi menambahkan, proses Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 bukan bertujuan mencari kesalahan setiap instansi pemerintah. Sebaliknya, penilaian tersebut dirancang sebagai sarana untuk menemukan ruang perbaikan sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

Selain itu, penilaian juga bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan sekaligus memastikan masyarakat benar-benar menerima layanan yang profesional, transparan, dan berkualitas.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang.

Menariknya, pada penilaian tahun ini masyarakat memiliki peran yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Ombudsman memberikan porsi 20 persen dari total bobot penilaian berdasarkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.

Artinya, pengalaman langsung masyarakat saat mengurus berbagai layanan publik akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hasil penilaian setiap instansi pemerintah.

Farida menjelaskan, masyarakat nantinya dapat memberikan penilaian melalui sistem yang telah disediakan Ombudsman. Sistem tersebut dirancang agar identitas pemberi penilaian maupun hasil evaluasi tetap terjaga sehingga tidak dapat diketahui ataupun direkayasa.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan penilaian secara objektif dan jujur sesuai pengalaman yang dialami ketika memperoleh pelayanan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |