Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta–Cikampek

12 hours ago 12

Bea Cukai Purwakarta berhasil menghentikan pengiriman 1,76 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 2,61 miliar, Selasa (26/5/2026).

Foto: Bea Cukai

Estimasi nilai barang Rp 2,61 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,31 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bea Cukai Purwakarta menggagalkan upaya pengiriman 1.760.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil boks di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) pada Selasa (26/5/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 2,61 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,31 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid mengatakan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi intelijen mengenai pergerakan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pamekasan menuju Serang.

“Kami segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi yang diterima,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menjelaskan, timnya memantau sejak kendaraan memasuki ruas Tol Cipali hingga mengarah ke Tol Jakarta–Cikampek. Setelah mengidentifikasi kendaraan target, petugas melakukan upaya penghentian pertama di KM 52B Tol Japek, Kabupaten Karawang.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, sopir mobil boks melakukan perlawanan dan kembali melanjutkan perjalanan. Merespons situasi itu, Bea Cukai Purwakarta segera melakukan pengejaran untuk memastikan kendaraan tak lolos dari pengawasan.

“Meski sempat berupaya melarikan diri, kami segera melakukan pengejaran secara terukur. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan kembali di KM 14 Tol Jakarta–Cikampek, Kota Bekasi,” kata Rasyid.

Setelah kendaraan berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil boks. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.760.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diduga akan diedarkan secara ilegal.  Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 2.613.600.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.312.960.000.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta sarana pengangkut yang digunakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara,” pungkas Rasyid.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |