Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

8 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan langsung ditahan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besars Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, Jumat (29/5).

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penetapan tersangka pada Farhan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi telah menerima dua laporan terkait perkara tersebut, dengan salah satu laporan dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP.

Dalam laporan polisi JSP, jumlah korban atas perkara ini sebanyak 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,145 miliar.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.

Budi menjelaskan para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Kasus Hanania Group mencuat setelah sejumlah calon jemaah mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci sejak Maret-April 2026 hingga Juni-Juli 2026. Padahal, mereka telah melunasi biaya perjalanan.

Para calon jemaah berulang kali ditunda keberangkatannya hingga akhirnya dibatalkan.

Pada pertengahan April 2026, perwakilan jemaah dan pihak Hanania Group melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap.

Kendati demikian, banyak jemaah mengaku belum menerima pengembalian dana menjelang jadwal pembayaran pertama.

Ratusan jemaah pun menggeruduk kantor Hanania Group pada 28 Mei. Ketika itu, ASF disebut mengaku bahwa perusahaannya mengalami masalah pengelolaan keuangan yang berdampak pada keberangkatan para calon jemaah. Para calon jemaah pun sepakat membawa masalah ini ke polisi.

(blq/sur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |