Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

4 hours ago 7

Panduan mendaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa.

18 Mei 2025 | 10.41 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangatlah mudah, karena dapat dilakukan secara daring (online). Masyarakat yang berminat mendapatkan perlindungan kesehatan bisa mendaftar melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan dengan metode online

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, masyarakat yang ingin menjadi peserta program JKN-KIS kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
  • Buku tabungan dari bank yang mendukung layanan autodebet, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
  • Rekening tabungan dapat menggunakan milik kepala keluarga, anggota keluarga dalam satu KK, atau pihak penanggung lainnya.
  • Bagi warga negara asing (WNA), diperlukan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Pembayaran iuran pertama untuk kelas 1, 2, atau 3 dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah tanggal pendaftaran. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Aplikasi Mobile JKN

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran program JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS Apple iPhone).
  • Pilih opsi "Masuk/Daftar", kemudian klik "Daftar".
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Isi kode captcha, lalu ketuk tombol validasi data.
  • Setelah muncul notifikasi "Selamat Datang", isi nomor ponsel dan alamat surel (email).
  • Buat kata sandi untuk akun Mobile JKN.
  • Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan aktif dan memiliki pulsa untuk menerima kode sekali pakai atau one-time password (OTP).
  • Tekan tombol "Registrasi".
  • Masuk (login) ke akun menggunakan nomor ponsel atau alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Penambahan Peserta".
  • Baca serta pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kolom persetujuan.
  • Masukkan nomor KK dan kode captcha yang ditampilkan, kemudian tekan tombol "Proses".
  • Tekan "Selanjutnya".
  • Ketuk ikon plus (+) untuk menambahkan anggota keluarga jika ada.
  • Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan kelas rawat inap 1, 2, atau 3.
  • Tekan tombol "Simpan".
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email.
  • Nomor akun virtual (virtual account) akan diterima, yang akan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via WhatsApp Pandawa

Alternatif lain untuk mendaftar program JKN-KIS adalah melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-8165-165.
  • Setelah mendapatkan respons, pilih menu "Administrasi".
  • Klik tautan (link) yang dikirimkan untuk menuju formulir pendaftaran daring. Perlu diingat bahwa tautan hanya berlaku selama 180 menit sejak dikirim.
  • Tekan opsi "Pendaftaran Baru".
  • Pilih subkategori "PBPU/mandiri".
  • Lengkapi data penanggung atau pemilik rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran iuran.
  • Pilih lokasi FKTP yang diinginkan.
  • Pilih kelas rawat inap BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, atau 3).
  • Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dan buku tabungan.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  • Jika sudah benar, maka tekan tombol "Selanjutnya".
  • Tunggu proses validasi dan verifikasi data oleh BPJS Kesehatan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  • Setelah pendaftaran JKN-KIS berhasil, peserta akan menerima nomor virtual yang akan digunakan untuk pembayaran iuran bulanan.
  • Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Melynda Dwi Puspita

Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |