Daftar Barang Bukti yang Disita KPK di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan barang bukti itu dilakukan KPK di sejumlah rumah tokoh, pengusaha hingga politikus yang diduga menerima aliran dana dari gratifikasi yang diperoleh Rita.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pada 2017 dan divonis 10 tahun penjara. Basaria Panjaitan, wakil ketua KPK kala itu, mengatakan bahwa instansinya turut menyita sejumlah barang bukti dari Rita.

Adapun barang bukti tersebut berupa empat mobil yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Mobil tersebut tercatat atas nama orang lain. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” kata Basaria Panjaitan, pada 28 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik KPK juga menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima Rita. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara. Basaria mengatakan penyitaan tersebut hasil penggeledahan selama tiga hari di sejumlah tempat di Kutai Kartanegara.

Pada Juni 2024, KPK menyita 91 kendaraan milik Rita yang terdiri dari sepeda motor hingga mobil mewah. Adapun mobil mewah yang disita KPK, yaitu Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, Ferarri, dan lainnya. Selain kendaraan mewah, penyidik KPK turut menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah atau branded, di antaranya Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.

Kemudian KPK kembali melakukan penggeledahan di Kutai Kartanegara pada awal 2025. Tessa Mahardika Sugiarto yang saat itu masih menjabat sebagai juru bicara KPK menyatakan, instansinya menyita sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita. Adapun uang yang disita KPK yakni berupa rupiah dan mata uang asing:

• Rp 350.865.006.126 (Rp 350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

• Mata uang dolar Amerika sebesar US$ 6.284.712 disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya. 

• Mata uang dolar Singapura senilai SGD 2.005.082 (SGD 2 juta) yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Politikus NasDem Ahmad Ali yang diduga menerima aliran dana dari Rita. Lembaga anti-rasuah menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan mewah.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti uang tunai total Rp 56 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Adapun dari 11 unit mobil antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Terbaru, KPK menggeledah rumah seorang pengusaha yakni Robert Bonosusatya pada 14 dan 15 Mei 2025. Lembaga anti-rasuah menyita barang bukti berupa 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing antara lain Rp788.452.000 (Rp 788 juta); SGD 29.100 (dolar Singapura); US$ 41.300 (dolar Amerika); 1.045 poundsterling.

Pilihan Editor: Malapetaka Pemusnahan Amunisi TNI. Mengapa Melibatkan Sipil?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |