Cerita Buruh Tuli Korban Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan

4 hours ago 19

SEORANG buruh disabilitas di perusahaan sawit menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Korban berinisial EZ yang merupakan penyandang disabilitas pendengaran dan wicara mengalami peristiwa nahas itu pada November 2025, namun hingga kini kasusnya berjalan lamban.

Koalisi Buruh Sawit yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), dan organisasi masyarakat sipil pendamping meminta keadilan bagi korban. “Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar,” ujar Ketua Umum F-SERBUNDO Herwin Nasution dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Herwin bercerita kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal dua hari setelah kejadian. Korban sempat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Namun, menurut Herwin, penanganannya sangat lamban.

“Karena saat di-BAP, tidak ada penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi, hanya oleh ibunya saja. Jadi penyelidik pun tidak mengerti apa yang disampaikan EZ," kata Herwin.

Di sisi lain, keluarga korban diduga mengalami pembungkaman oleh perusahaan. Herwin mengatakan korban dan keluarganya dipaksa menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami. Dokumen tersebut diduga koalisi adalah bentuk pembungkaman dan membuat korban tidak bekerja lagi lantaran trauma.

Karena pelaporan berjalan lamban, koalisi melakukan sejumlah langkah audiensi untuk menuntut keadilan bagi korban. Pada Senin, 15 Juni lalu, koalisi melaksanakan audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia). Hari berikutnya, audiensi berlanjut bersama ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul Muhammad Fauzi yang didampingi Komunitas Disabilitas Tuli.

Herwin mengatakan rangkaian audiensi ini untuk mengupayakan keadilan bagi EZ. "Ini adalah desakan keadilan bagi EZ dan banyak lagi korban kekerasan seksual di perkebunan yang tidak bisa bicara," ujarnya.

Menurut Herwin, kasus EZ bukan hanya tentang satu tindak kekerasan. Ini tentang bagaimana setelah kekerasan itu terjadi, sistem berlapis-lapis kembali menyakitinya. Perusahaan diduga tidak menyediakan satu pun mekanisme komunikasi yang aksesibel bagi korban. Tidak ada juru bahasa isyarat yang disediakan dalam proses penanganan kasusnya.

Para pendamping dari komunitas tuli yang berkomunikasi langsung dengan korban menegaskan korban tidak diam. Setiap gestur, ekspresi wajah, dan gerakan tangannya adalah kesaksian yang sah.

"Kegagalan terbesar bukan pada EZ yang tidak bisa bercerita secara lisan. Kegagalan ada pada sistem yang tidak mau belajar cara mendengarnya," kata Muhammad Fauzi, salah satu pendamping.

Berdasarkan kasus yang dialami EZ, Koalisi Buruh Sawit menuntut harus ada investigasi serius atas dugaan pemerkosaan terhadap EZ dan dugaan pembiaran oleh mandor perusahaan. Koalisi juga meminta segera disediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi kasus ini.

Koalisi juga meminta peninjauan dan pembatalan dokumen yang ditandatangani korban dan keluarga, pemulihan seluruh hak korban sebagai pekerja untuk bekerja kembali kapan pun merasa siap, jaminan kesehatan berkelanjutan yang mempertimbangkan kondisi disabilitas, dan pendampingan psikososial yang terstruktur.

Selain itu, koalisi menuntut perlindungan penuh dari diskriminasi, stigma, dan retaliasi terhadap korban dan keluarganya.

Koalisi pun memandang perlu ada penegakan nyata Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di seluruh lingkungan kerja, khususnya sektor perkebunan. “Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan penyandang disabilitas di Indonesia."

Kasus EZ ini telah sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya akan mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Menurut laporan yang diterimanya, kasua tersebut sudah diadukan ke berbagai pihak, mulai dari Polres Mandailing Natal, perusahaan serta beberapa kementerian dan lembaga. "Nah, proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delayed justice (penundaan keadilan) ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban," kata Anis dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.

Selain proses hukum, Komnas HAM menerima informasi bahwa korban belum memperoleh rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun layanan psikologi klinis. Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Anis mengatakan korban bekerja dengan status hubungan kerja informal tanpa kontrak tertulis. Setelah menyampaikan pengaduan atas kasus yang dialaminya, korban disebut tidak lagi dipekerjakan.

Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat (Polres Mandailing Natal), perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini bisa disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS," kata Anis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |