PENGACARA mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membawa sejumlah catatan setelah bertemu dengan kliennya pada Senin, 3 Agustus 2026. Febrie ditahan di rumah tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Dari pertemuan tersebut, tim hukum mengklaim menemukan sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Febrie oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Agung. “Sejauh ini kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang ditangani jaksa,” kata Febri dalam konferensi pers seusai menjenguk kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Febri, catatan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah persoalan dalam tahapan penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, hingga mekanisme penahanan. Ia menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kecermatan administrasi, dan asas kehati-hatian.
Salah satu persoalan yang disampaikan tim hukum Febrie adalah dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu sprindik. Menurut Febri, dari tiga sprindik yang mereka telaah, terdapat satu dokumen yang memuat dua dugaan tindak pidana tersebut.
Febri berpendapat, penyidikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pencucian uang, menurut dia, penyidik dapat menerbitkan sprindik baru untuk perkara TPPU.
“Kalau buktinya cukup, barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” kata Febri.
Selain persoalan konstruksi perkara, tim hukum Febrie juga mempersoalkan ketidaksesuaian dalam dokumen sprindik. Menurut Febri, terdapat perbedaan antara bagian menimbang dan bagian perintah, seperti penyebutan perkara anak perusahaan PT Krakatau Steel yang kemudian mengarah pada penyidikan perkara batu bara.
Febri juga menyoroti pencantuman waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Menurut mantan juru bicara KPK itu, salah satu sprindik mencantumkan rentang waktu perkara batu bara dari 2008-2026. Ia menilai ketidakcermatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administratif, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keabsahan sprindik.
“Tempus delicti adalah bagian penting dalam penanganan perkara. Kalau tidak teliti, akibatnya bukan sekadar salah tulis, tetapi bisa berkaitan dengan keabsahan sprindik,” kata Febri.
Dalam penetapan tersangka perkara TPPU, Febri juga mempersoalkan penerapan prinsip lex favor reo. Menurutnya, penetapan tersangka masih mencantumkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sementara terdapat pengaturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang perlu diperhatikan.
Menurut Febri, prinsip lex favor reo mengharuskan aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. “Ini yang kami duga diindikasikan dilanggar,” kata Febri.
Persoalan lain yang disampaikan tim hukum adalah mengenai kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU. Menurut Febri, terdapat ketidaksesuaian antara sprindik utama TPPU yang menyebut perkara Asabri dengan penetapan tersangka yang mencantumkan rentang waktu 2018-2026.
Menurut dia, perbedaan rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang yang sedang disidik. “Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021–2022 dan mundur ke belakang di 2018,” kata Febri.
Selain persoalan penyidikan, tim hukum Febrie juga mengindikasikan adanya persoalan dalam proses penahanan. Menurut Febri, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena syarat-syarat penahanan dinilai tidak tercantum dalam surat perintah penahanan.
Tim hukum juga menyebut hak tersangka untuk memperoleh informasi mengenai perkara secara jelas dan menggunakan bahasa yang dipahami belum terpenuhi. Selain itu, jaksa penyidik masih mendalami kewenangan pihak yang menandatangani sprindik karena mempertanyakan pejabat yang berwenang menerbitkan surat tersebut sesuai aturan internal Kejaksaan Agung.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Febri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara. “Penegakan hukum kami hormati, pemberantasan korupsi kami hormati, tapi wajib dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh tergesa-gesa,” kata Febri.
Sembilan temuan tersebut, kata Febri, masih menjadi kajian awal tim hukum. Hingga saat ini, mereka belum memutuskan langkah praperadilan karena masih mendalami setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang memimpin tim sembilan jaksa dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
















































