Dari Dolar AS hingga Logam Mulia, Barang Bukti yang Disita KPK dari OTT Kepala Imigrasi Jakbar

12 hours ago 19

Barang bukti berupa paspor warga negara asing (WNA) diperlihatkan saat rilis kegiatan hasil operasi pengawasan keimigrasian terhadap WNA serentak Wirawaspada di Jakarta, Senin (13/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) Ronald Arman Abdullah. Di antara barang bukti yang disita adalah dolar Amerika Serikat (AS) dan logam mulia.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kendati demikian, Budi mengatakan, KPK baru dapat mengungkapkan secara detail dalam kesempatan berikutnya. "Kami akan update terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakbar. "Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Pada update berikutnya, KPK mengatakan untuk sementara telah menangkap belasan orang dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam, termasuk Ronald Arman Abdullah. Selain itu, tim KPK pada Rabu ini masih bergerak di lapangan, yakni Bali dan Jawa Barat.

Kasus ini diduga pemerasan terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Informasi yang diperoleh Republika, selain kepala Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Barat, ada dua pejabat Ditjen Imigrasi yang juga digelandang KPK semalam. Kasus yang menjerat mereka diduga merupakan pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing, kebanyakan dari China sejak 2024.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |