Deposit Judi Online Tembus Rp 1 Triliun Selama Piala Dunia, QRIS Jadi Metode Terbanyak

16 hours ago 16
Ilustrasi judi online | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelaran Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meraup transaksi dalam jumlah fantastis. Selama turnamen berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026, nilai deposit perjudian online tercatat mencapai Rp 1,02 triliun dari sekitar 6 juta transaksi.

Temuan tersebut diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil pemantauan terhadap aktivitas transaksi selama penyelenggaraan ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Total saldo pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp 325,43 miliar.

“Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

Ivan mengungkapkan, mayoritas transaksi deposit judi online dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit judi online, dengan jumlah transaksi mencapai 198,77 juta kali.

Sementara itu, deposit yang dilakukan melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat mencapai Rp 9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.

Meski demikian, Ivan menegaskan tingginya penggunaan QRIS tidak berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah atau harus dihindari masyarakat. Menurutnya, QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang sah dan aman.

Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, serta tujuan transaksi oleh jaringan pelaku judi online.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” katanya.

Karena itu, PPATK mendorong penguatan proses verifikasi dan penerimaan merchant, peningkatan pemantauan pola transaksi, serta penindakan terhadap merchant maupun pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan instrumen pembayaran untuk mendukung aktivitas judi online.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |