Diana Pengusaha Surabaya Penahan Ijazah Jadi Tersangka Perusakan

10 hours ago 8

SUrabaya, CNN Indonesia --

Pengusaha Surabaya pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana yang diduga menahan ijazah-ijazah eks karyawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil.

Selain itu suaminya, Hendy Soenaryo juga menjadi tersangka kasus yang sama, dan sudah ditahan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti membenarkan, Diana sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun, dia tak menjelaskan secara detail kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Rina saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).

Rina mengatakan, suami Diana juga sudah menjadi tersangka. Penetapan keduanya dilakukan secara bersamaan.

"Suami istri tersangka," ucapnya.

Pengusaha Surabaya pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Selain itu suaminya, Hendy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.Suami dari Jan Hwa Diana, Hendry Soenaryo, ditetapkan jadi tersangka perusakan dan telah ditahan polisi. (Dok.Polrestabes Surabaya)

Diana sebelumnya juga tersangkut kasus dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan CV Sentoso Seal. Perkara itu sempat menyeret Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kini perkara itu masih ditangani Polda Jawa Timur.

Terkait kasus perusakan, dia dilaporkan ke polisi oleh korban Paul Stephnus. Dia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Diana dan suaminya, Handy Soenaryo meminta dibuatkan kanopi di lantai lima rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya pada 2024 lalu.

"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini [selesai] 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5).

Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat proyek yang masih berada di rumah Diana tersebut. Mereka juga membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

"Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.

Namun, Diana dan suaminya melarang pelapor membawa alat-alatnya pergi dari rumahnya. Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban sebagai maling.

Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban dua mobil yang dibawa korban. Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.

"Mobil kami dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.

Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp400 juta.

Kini Paul pun melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Surabayara, laporannya itu diterima dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handy, istri Diana, terus (terlapor) ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucapnya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |