Diperiksa KPK, Eks Dirjen PHU Hilman Latief Irit Bicara

5 hours ago 16

MANTAN Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, irit bicara seusai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026. Pemeriksaan Hilman berkaitan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Hilman menolak merespons pertanyaan awak media terkait dugaan penerimaan uang di kasus kuota haji. Ia mengatakan pemeriksaannya pada hari ini salah satunya terkait dugaan perbuatan dirinya dalam perkara tersebut. "Masih perbuatan ya yang itu-itu aja," ucap Hilman seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan pada Selasa sore.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengacara Hilman, Muhammad Qabul Nusantara, meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaan kliennya pada hari ini kepada penyidik KPK. "Tunggu pernyataan resmi dari KPK ya," kata Qabul.

Hilman Latief menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam. Hilman tiba di kantor lembaga antirasuah pukul 9.58 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK pukul 16.45 WIB.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hilman Latief pada 24 Juni 2026. Penyidik saat itu mendalami kesaksian Hilman tentang peran sejumlah pihak dalam membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi sama rata, yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat mengatakan pemeriksaan Hilman Latief berlangsung sejak pagi hingga siang. Kuota haji tambahan mestinya diberikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50 persen,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hilman Latief menerima sejumlah uang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan periode 2024. Uang tersebut diduga berasal dari biro haji dan umrah yang memperoleh jatah tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.

KPK menduga Hilman menerima uang dari salah satu tersangka baru kasus korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Jumlah uang yang diterima Hilman sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Sementara itu, Hilman Latief menolak memberikan komentar terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. “Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” kata Hilman Latief saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 30 Maret 2026.

Selain Hilman, KPK juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo; mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi; Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nur Arifin; Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama Isti Riana Putri; mantan Staf Kepala Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021 Ridwan Kurniawan; serta Sekretaris Eksekutif Kesthuri Muhammad al Fatih. Budi menyatakan enam orang tersebut juga diperiksa sebagai saksi di kasus kuota haji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Alex, komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. 

“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |