DIREKTUR Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Panggilan pemeriksaan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih menunggu alasan Catur Endah mangkir dari panggilan tersebut. "CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan KPK belum memberikan keputusan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Catur Endah. Dalam jadwal pemeriksaan, Catur Endah seharusnya diperiksa penyidik bersama Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha; mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, Dalu Agung Darmawan; serta Kepala Subdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto.
Budi menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. KPK mendalami kesaksian tiga orang orang itu terkait pertemuan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 lalu. "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK mendalami motif pemberian amplop dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. Komisi antirasuah menyebutkan pendalaman itu sekaligus untuk mengetahui inisiator awal serta alasan di balik pemberian amplop tersebut.
Budi mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. "Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Budi mengatakan lembaganya menduga pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.
"Kalau itu (amplop) berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa motifnya di sana kami akan dalami soal itu," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan Raja Juli telah melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berkembangnya hasil analisis, KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli kepada KPK. Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan laporan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ucap Aminudin lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena dugaan pemberian amplop itu telah berada di tahap penyidikan. Pengusutan tersebut lewat penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi yang menjerat Suhardiman Amby.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yg dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dia mengklaim bahwa ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menyeret Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.















































