DPR Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Jadi Pelanggaran HAM Berat

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang mengusulkan agar kasus kejahatan seksual dengan tersangka mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Umbu mengaku sependapat dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah mengusulkan agar kasus tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM juga sudah merekomendasikan Polda, Kajati, dan juga Mabes Polri tentang penambahan pasal-pasal pelanggaran HAM berat," ujar Umbu dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tersebut membahas lanjutan kasus eks Kapolres Ngada yang sempat mandek di Polda NTT. Rapat turut dihadiri Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, perwakilan dari Divisi Hubinter Mabes Polri.

Usulan yang sama sebelumnya juga sempat disampaikan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR membahas kasus tersebut.

Mereka meminta Komisi XIII DPR mendesak Kementerian HAM menetapkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.

"Meminta komisi XIII DPR mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk menyatakan bahwa tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada merupakan pelanggaran HAM berat," terang Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Asti Laka Lena dalam rapat, Selasa (20/5).

Pelanggaran HAM berat diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 7 menyebutkan dua jenis pelanggaran HAM berat yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, secara umum pelanggaran HAM berat bisa didefinisikan dengan tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang bersifat sangat serius, sistematis, dan meluas, serta menimbulkan penderitaan besar terhadap individu atau kelompok.

Selain genosida, pelanggaran HAM berat juga bisa berbentuk kejahatan kemanusiaan, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, perbudakan, penghilangan paksa, pemerkosaan sistematis, diskriminasi rasial sistematik.

Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak

Sementara itu Kabid Propam Polda NTT, AKBP Andra Wardhana mengungkap sidang banding yang diajukan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada AKBP sudah ditolak.

Andra menyebut hasil sidang banding telah diputuskan pada 15 Mei. Hasil banding menguatkan putusan awal yang memecat Fajar secara tidak hormat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dan kami sudah mendapatkan kabar pada 15 Mei 2025, pimpinan sidang izin, permohonan banding ditolak dan putusan sidang KKEP dikuatkan," ujar Andra dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (22/5).

"Termasuk PTDH sebagai sanksi, dan sanksi etik maupun administrasi tetap berlaku," imbuhnya.

Dengan putusan itu, Andra menyebut hasil sidang etik terhadap Fajar sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan pemecatan Fajar.

"Jadi kesimpulannya yang bersangkutan sudah inkrah. Kita PTDH. Dan akan kami tunggu keputusan PTDH-nya," jelasnya.

Fajar sebelumnya mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pemecatan terhadap Fajar itu dijatuhkan dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) 17 Maret.

Saat ini, Fajar juga akan menjalani proses persidangan dalam kasus tersebut. Berkas perkaranya yang dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi dinyatakan sudah lengkap. 

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |