PENYANYI Dua Lipa mengajukan gugatan federal terhadap Samsung sebesar USD 15 juta atau lebih dari Rp 262 Miliar ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk California Tengah. Gugatan terhadap perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dua Lipa menuduh Samsung menggunakan gambar wajahnya untuk menjual produk televisi tanpa izin dari pihaknya. Selain itu, tak ada tawaran perihal pembayaran apa pun kepada musisi keturunan Albania terkait hal tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Wajah Dua Lipa digunakan secara mencolok untuk kampanye pemasaran massal suatu produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa imbalan, dan di mana ia tidak memiliki hak suara, kendala, atau masukan sama sekali," demikian bunyi gugatan tersebut seperti dilansir dari The Independent. “Dua Lipa tidak mengizinkan dan tidak akan mengizinkan penggunaan ini.”
Pengaduan tersebut juga menduga Samsung mulai memasang gambar Dua Lipa pada materi pemasaran dan kotak kardus televisi mereka di seluruh dunia pada awal 2025. Gambar yang dimaksud berjudul "Dua Lipa - Backstage at Austin City Limits, 2024" yang diambil di belakang panggung Festival Austin City Limits pada 2024.
Pelanggaran Hak Publisitas
Pengacara Dua Lipa menuduh Samsung melakukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang serta melanggar "hak publisitasnya". Pengacara juga menyebut pendapatan yang dihasilkan Samsung terkait erat dengan pesan palsu yang disampaikan kepada konsumen bahwa Lipa telah mendukung Produk yang Melanggar Hak Cipta padahal sebenarnya tidak.
The New York Times mencatat bahwa, selama hampir setahun, pihak Dua Lipa telah berulang kali meminta Samsung untuk berhenti menggunakan gambarnya di kardus-kardus produk mereka. Namun, perusahaan tersebut menolak permintaannya.
Sebagai bagian dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pengacara Dua Lipa juga turut menyertakan unggahan dari beberapa pengguna media sosial. Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa penggunaan gambar pelantun tembang "Levitating" oleh Samsung telah "mendorong calon pelanggan untuk membelinya."
“Saya bahkan tidak berencana membeli TV, tetapi saya melihat kotaknya jadi saya memutuskan untuk membelinya,” bunyi salah satu unggahan media sosial yang dikutip. “Aku akan membeli TV itu hanya karena ada Dua di dalamnya. Begitulah obsesiku,” kata pengguna yang lain.
Tim kuasa hukum Dua Lipa juga meminta agar Samsung dilarang menggunakan gambar tersebut tanpa izinnya secara permanen. Tuntutan tersebut beriringan dengan ganti rugi senilai USD 15 juta.
Tanggapan Pihak Samsung
Variety melaporkan bahwa Samsung, sebagai pihak tergugat, telah menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Dua Lipa. Mereka mengatakan bahwa gambar pada kardus televisi tersebut berasal dari salah satu mitra konten, Samsung TV Plus, yang memberikan jaminan dapat digunakan dengan izin.
"Gambar tersebut hanya digunakan setelah menerima jaminan eksplisit dari mitra konten bahwa izin telah diperoleh, termasuk untuk kotak ritel. Dengan jaminan ini, kami membantah semua tuduhan penyalahgunaan yang disengaja,” bunyi pernyataan dari Samsung.
Di sisi lain, Samsung pun mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mencari solusi konstruktif atas permasalahan tersebut. “Samsung sangat menghormati Ibu Lipa dan hak kekayaan intelektual semua artis. Kami telah secara aktif berupaya dan tetap terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif dengan tim Ibu Lipa,” lanjut pernyataan tersebut.
Cahya Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Dua Lipa Putus Kerjasama dengan Agennya yang Pro-Israel


















































