Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Atas Permintaan Jaksa

3 hours ago 22

PIHAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Kejaksaan Agung yang menahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di rumah tahanan atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Komisi antirasuah mengatakan penahanan di rutan KPK atas permintaan Kejaksaan Agung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan itu melalui surat yang dikirim Kejaksaan Agung kepada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. "Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan, penahanan Febrie di rutan KPK juga untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung menahan Febrie dalam dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. "Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Pantauan Tempo, Febrie tiba di rutan KPK pada pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, awak media menanyakan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda dan kedua tangannya juga tidak terborgol.

Febrie menanggapi pertanyaan wartawan dengan menjawab: "Oh enggaklah,". Setelah itu, dia kembali merespos dengan perkataan, "Ga pakai rompi ye," sembari kedua tangannya menunjuk kerah baju batik lengan panjang berwarna abu-abu yang dikenakannya.

Sebelum diboyong ke rutan KPK, Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya.

Febrie mengatakan penyidik seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat.

Selain terjerat di kasus TPPU, Febrie terseret tiga perkara yang semula ditangani oleh kepolisian dan kini diambil alih jaksa.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atas tiga kasus itu. Pertama, sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam sprindik PT Asabri yang dikeluarkan oleh polisi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat Don Ritto.

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan sebelum ditahan, kliennya diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Febri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada hari yang sama kliennya ditahan.

Setelah proses pemeriksaan berjalan hingga sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat, 24 Juli 2026, penyidik menginformasikan status Febrie Adriansyah adalah sebagai tersangka. “Sekaligus memberikan dua dokumen, satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” kata Febri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |