Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

6 hours ago 7

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 16:22 WIB

Ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Meirizka Widjaja, divonis dengan pidana selama tiga tahun penjara kasus suap vonis hakim. Ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Meirizka Widjaja, divonis dengan pidana selama tiga tahun penjara kasus suap vonis hakim. ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO

Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Meirizka Widjaja, divonis dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus suap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan itu sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, saat kasus suap tersebut dibongkar Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Meirizka dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, Meirizka menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ini belum inkrah.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |