IMIGRASI menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau haji ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan petugas menunda keberangkatan 13 calon haji nonprosedural tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan,” ujar Galih pada Selasa, 21 April 2026.
Petugas imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 orang tersebut melalui serangkaian pemeriksaan intensif pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan delapan WNI hendak berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja. Setelah pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem pernah mencoba melakukan hal serupa terkait keberangkatan haji nonprosedural.
Galih menegaskan penundaan keberangkatan tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Ia menambahkan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat.
Menurut Galih, Imigrasi Soekarno-Hatta tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur karena berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. “Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” kata Galih.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengantisipasi keberangkatan jemaah haji ilegal pada musim haji tahun ini. Pembentukan Satgas ini merupakan respons atas temuan kasus tahun lalu yang mencapai 700 calon jemaah haji ilegal.
Galih menjelaskan sebagian besar dari 700 orang tersebut menggunakan visa kerja dan visa ziarah untuk berhaji. Mayoritas temuan terdeteksi di Terminal 3, yang menjadi titik keberangkatan penerbangan internasional nonhaji reguler.
Untuk itu, Satgas akan fokus melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, verifikasi jenis visa, serta koordinasi cepat antarinstansi jika ditemukan indikasi pelanggaran. Imigrasi Soekarno-Hatta juga akan menambah jumlah personel serta memaksimalkan sarana dan prasarana di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Galih menegaskan Satgas dibentuk sebagai langkah strategis yang tidak hanya mengedepankan pendekatan normatif, tetapi juga memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap WNI. “Salah satu fungsi Satgas adalah melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat dari potensi masalah di luar negeri akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Galih.
Satgas tersebut akan melibatkan berbagai instansi, antara lain Imigrasi, Kepolisian, kementerian terkait urusan haji, hingga otoritas bandara. Tim gabungan ini akan bertugas di area bandara untuk melakukan pengawasan terpadu.
Proses pemberangkatan calon jemaah haji melalui Bandara Soekarno-Hatta dijadwalkan mulai 22 April 2026. Pada musim haji tahun ini, bandara tersebut akan melayani keberangkatan sebanyak 35.285 jemaah dari Embarkasi Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh. Para jemaah akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.
Untuk mendukung kelancaran pemberangkatan, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai aspek operasional, termasuk personel dan pengamanan keimigrasian. Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian, termasuk pemberian tanda keluar, dilakukan secara terpusat di Asrama Haji Keberangkatan.
Selanjutnya, petugas akan memberangkatkan calon jemaah dari asrama haji menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan bus yang telah disegel dengan pengamanan dari petugas imigrasi. Setibanya di bandara, jemaah langsung diarahkan ke fasilitas Mecca Route di Terminal 2 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh otoritas Arab Saudi.
Dengan layanan ini, jemaah Indonesia yang tiba di Arab Saudi dapat langsung melanjutkan perjalanan ke pemondokan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian saat kedatangan. “Dengan skema ini, proses keberangkatan menjadi lebih cepat, lebih teratur, dan lebih nyaman bagi seluruh calon jemaah haji,” ujar Galih.
Pilihan Editor: Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Grup Percakapan Dipidanakan
















































