Isi Percakapan Istri Tom Lembong-Marcella Bakal Dibuka di Persidangan

6 hours ago 8

CNN Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 15:51 WIB

Kejagung menyebut percakapan yang dilakukan istri eks Mendag Tom Lembong dengan tersangka Marcella Santoso akan dibuka dalam persidangan. Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung menyebut percakapan yang dilakukan Maria Franciska Wihardja, istri eks Mendag Tom Lembong, dengan tersangka Marcella Santoso akan dibuka dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail ihwal komunikasi yang dilakukan keduanya lantaran masuk dalam substansi materi penyidikan.

Hanya saja, ia memastikan bukti percakapan tersebut akan diungkap dalam sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu menyangkut masalah substansi penyidikan, barangkali nanti dalam persidangan untuk perkara perintangan itu akan diungkap," jelasnya kepada wartawan, Senin (19/5).

Di sisi lain, Harli memastikan penyidik juga telah memiliki barang bukti percakapan elektronik yang dilakukan Maria dengan Marcella melalui pesan singkat WhatsApp.

"Seperti apa muatannya, apakah yang bersangkutan meminta tolong atau misalnya menginformasikan sesuatu, atau ada narasi tertentu, barangkali nanti dalam prosesnya akan tergambar dalam persidangan, kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya Tom Lembong meminta agar Kejagung tidak ikut menyeret istri ataupun pihak keluarganya dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kejagung cukup berfokus kepada dirinya.

"Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi, saya kira sekian saja," ujarnya dalam persidangan.

Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Nonaktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.

Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |