Jadwal Pelaksanaan hingga Materi MPLS di DKI Jakarta Besok

12 hours ago 23

MASA pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS bagi peserta didik baru akan dilaksanakan pada pekan pertama sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 70/SE/2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan MPLS Ramah bagi murid baru tahun ajaran 2026/2027 yang tertuang dalam laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, HPS bagi murid pada satuan pendidikan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sedangkan, HPS bagi murid pada satuan pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Pelaksanaan MPLS Ramah 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pembaruan dengan membawa beberapa perubahan seperti durasi pelaksanaan menjadi lima hari, adanya tambahan dalam materi, kegiatan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan MPLS, serta penerapan asas budaya sekolah aman dan nyaman (BSAN).

Tujuan Kegiatan MPLS Ramah 

Menurut surat edaran Disdik DKI Jakarta, kegiatan ini bertujuan seperti berikut:

  1. Pengenalan potensi diri yang meliputi bakat, minat, kesiapan belajar, dan kebutuhan dukungan murid;
  2. Pengenalan kurikulum yang meliputi motivasi, cara belajar aktif, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  3. Pengenalan warga sekolah yang meliputi relasi positif dengan kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan, dan teman;
  4. Pengenalan lingkungan sekolah yang meliputi ruang, fasilitas, tata tertib, kanal pengaduan, dan budaya positif.

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan MPLS

MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, dengan jadwal sebagai berikut:

1. Jenjang PAUD/TKLB

Tanggal: 13 s.d. 17 Juli 2026

Waktu: 07.30 s.d. 10.00 WIB

2. Jenjang SD/SDLB

Tanggal: 13 s.d. 17 Juli 2026

Waktu: 07.00 s.d. 10.00 WIB

3. Jenjang SMP/SMPLB 

Tanggal: 13 s.d. 17 Juli 2026

Waktu: 06.30 s.d. 12.00 WIB

4. Jenjang SMA/SMALB dan SMK/SMKLB

Tanggal: 13 s.d. 17 Juli 2026

Waktu: 06.30 s.d. 13.00 WIB

5. Pendidikan Kesetaraan Paket A

Tanggal: 27 s.d. 31 Juli 2026

Waktu: 07.00 s.d. 10.00 WIB

6. Pendidikan Kesetaraan Paket B 

Tanggal: 27 s.d. 31 Juli 2026

Waktu: 06.30 s.d. 12.00 WIB

7. Pendidikan Kesetaraan Paket C

Tanggal: 27 s.d. 31 Juli 2026

Waktu: 06.30 s.d. 13.00 WIB

Pekan pertama masuk sekolah diisi dengan kegiatan MPLS Ramah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi Utama MPLS

Berdasarkan surat edaran Disdik DKI Jakarta, materi utama pelaksanaan MPLS meliputi:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
  2. Pagi ceria;
  3. Sopan dan santun bermedia sosial;
  4. Budaya senyum, salam, sapa, dan santun;
  5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI);
  6. Gerakan Rukun Sama Teman.

Materi Pilihan MPLS

Berdasarkan surat edaran Disdik DKI Jakarta, materi pilihan pelaksanaan MPLS meliputi:

1. Bagi jenjang PAUD:

  1. Ayo, Bersihkan Gigi dan Mulut;
  2. Gerak Bersama dalam Bentuk Permainan Tradisional;
  3. Mari, Menjaga Diri;
  4. Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

2. Bagi jenjang SD/Sederajat:

  1. Ciri Khas dan Kebutuhan Sekolah;
  2. Bahasa NAPZA: "Permen dari Orang Tak Dikenal";
  3. Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

3. Bagi jenjang SMP/Sederajat:

  1. Pencegahan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya);
  2. Budaya Sekolah Berbasis Kekhasan Sekolah;
  3. Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

4. Bagi jenjang SMA/SMK/Sederajat:

  1. Bahaya NAPZA;
  2. Fenomena Sosial (Perilaku Remaja);
  3. Budaya Sekolah Berbasis Kekhasan Sekolah;
  4. Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber;
  5. Pengenalan Budaya K3 (5R/5S) (Khusus SMK).

5. Bagi jenjang SLB:

  1. Pengenalan Ciri Khas Sekolah (TKLB - SMALB);
  2. Tolak dan Menjauh (TKLB dan SDLB);
  3. Ku Jaga Diriku (TKLB dan SDLB);
  4. Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba (SMPLB dan SMALB);
  5. Mengenal Tubuh dan Kebersihan Diri (SMPLB dan SMALB);
  6. Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Selain materi pilihan tersebut, Satuan Pendidikan dapat menetapkan materi lain sesuai dengan ciri khas, kebutuhan, kondisi, dan karakteristik Satuan Pendidikan yang sesuai dengan tujuan dan asas MPLS Ramah.

Larangan dalam Pelaksanaan MPLS

Aturan dalam surat edaran Disdik DKI melarang pihak sekolah melakukan beberapa hal seperti:

  1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
  2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
  3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS;
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS;
  7. Melaksanakan kegiatan MPLS yang bertentangan dengan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |