KEJAKSAAN Agung menyatakan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior mulai menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut juga telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Iya, sudah mulai bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026. Anang belum bersedia mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Ia juga belum menjelaskan perkembangan penyidikan setelah tim khusus mulai bekerja.
Tim khusus itu terdiri atas sembilan jaksa senior, yaitu:
- Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin.
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang.
- Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono.
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar.
- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo.
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pada Jumat, 17 Juli 2026. Menurut dia, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Asabri.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai selesai. Ada 18 pertanyaan. Semuanya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman seusai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hotman mengatakan pemeriksaan perdana itu hanya mencakup perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Padahal, menurut dia, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. "Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga PT Krakatau Steel. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujarnya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi, mengatakan penyidik tidak menahan kliennya setelah mengabulkan permohonan tim pembela. Menurut dia, tim kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut karena Febrie bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
"Kami mengajukan permohonan agar klien kami tidak dilakukan penahanan karena selama ini bersikap kooperatif," kata Farizi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Kejaksaan Agung pada periode 2020-2024. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung saat itu.
Totok mengatakan Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















































