JAKSA penuntut umum menuntut 25 terdakwa gay peserta Siwalan Party di Surabaya dengan hukuman berbeda. Jaksa menuntut mereka dengan pidana satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara. Sidang pembacaan surat tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 4 Mei 2026.
“Peserta dituntut ada yang satu tahun, ada juga yang satu tahun enam bulan,” kata Ramli Himawan dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya selaku kuasa hukum terdakwa kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2026.
JPU membagi tuntutan menjadi dua kategori. Jaksa menuntut terdakwa yang dianggap tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa yang dianggap mengakui perbuatannya dengan hukuman satu tahun penjara.
Ramli menuturkan, penggunaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam perkara ini merupakan bentuk perluasan tafsir yang berbahaya. Kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di ruang privat dengan akses terbatas, bukan “di muka umum” sebagaimana disyaratkan dalam rumusan delik.
Menurut Ramli, memaksakan unsur “di muka umum” dalam konteks ini sama dengan mengaburkan batas antara ruang privat dan ruang publik. Selain itu, hal tersebut membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang dan seluas-luasnya. “Tidak terbatas hanya terjadi pada kelompok dengan orientasi gender seksual tertentu, namun dapat menjerat seluruh masyarakat,” katanya.
Ramli menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Pornografi merupakan norma larangan yang melarang setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau muatan pornografi lainnya. Sementara itu, Pasal 36 merupakan ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran larangan tersebut. Jika dakwaan dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP, maka JPU harus dapat membuktikan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
“Namun berdasarkan fakta perkara, kegiatan yang dipermasalahkan berlangsung di dalam kamar hotel yang bersifat privat dan tidak dapat diakses oleh masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, sebelum kegiatan dimulai, panitia mengumpulkan seluruh alat komunikasi peserta untuk mencegah dokumentasi atau penyebaran kegiatan ke publik. Ramli menekankan, fakta tersebut menunjukkan tidak ada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pertunjukan atau kegiatan di muka umum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Dengan demikian, delik pokok dalam Pasal 10 dan Pasal 36 tidak terpenuhi. Jika delik pokok tidak terbukti, maka secara yuridis konsep penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf c KUHP juga tidak dapat diterapkan. “Karena penyertaan hanya mungkin terjadi apabila terdapat tindak pidana utama yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Ramli.
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel tempat kegiatan tersebut pada 18 Oktober 2025. Polisi menangkap 34 orang dan membawa mereka ke Polrestabes Surabaya.
Arisdo Gonzalez dari Pelangi Nusantara selaku pendamping korban mengatakan, berdasarkan kesaksian peserta, Siwalan Party merupakan acara gathering komunitas LGBTQ+ yang bersifat terbatas dan privat. Acara itu diisi dengan bincang-bincang, bermain gim, dan makan bersama.
Saat aparat menggerebek kamar hotel itu secara paksa, peserta diminta melepas pakaian dan direkam tanpa izin. “Dalam keadaan bingung, mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya tanpa surat yang sah,” kata Arisdo.
Malam itu, 34 orang tersebut ditahan di dalam satu sel yang sama tanpa air bersih untuk mandi maupun kesempatan beribadah. Mereka juga mengaku tidak diberi makan seharian. Sementara itu, tanpa sepengetahuan mereka, rekaman video saat mereka diminta melepas pakaian telah disebarluaskan ke media sosial. “Selanjutnya mereka di-BAP tanpa pendampingan hukum yang mereka minta dari YLBHI,” kata Arisdo.
Berdasarkan tes HIV, 29 dari 34 orang tersebut menunjukkan hasil positif. Polisi menyampaikan hasil tes itu kepada publik, padahal informasi tersebut seharusnya bersifat rahasia.
Adapun 34 orang tersebut terdiri atas satu orang pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, serta 25 peserta. Pendana sebelumnya telah dituntut dengan hukuman satu tahun penjara, sedangkan para admin dituntut 2,5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Jejak Luka Terapi Konversi para LGBT

















































