Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan tanpa kompromi.
Kebijakan ini berlaku mutlak meskipun antara pelaku dan korban telah terjadi perdamaian dan pemaafan. "TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Untuk memperkuat aturan tersebut, Asep menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh jajaran di daerah. Langkah ini bertujuan meminimalisir penggunaan restorative justice pada perkara kekerasan seksual.
Pernikahan Bukan Opsi Penyelesaian
Asep menyoroti temuan di lapangan di mana kasus TPKS kerap dianggap selesai setelah korban dinikahkan dengan pelaku. Ia menilai praktik tersebut keliru karena mengabaikan hak-hak fundamental korban. "Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak, bukan opsi," ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Jampidum mengingatkan jajarannya untuk memastikan hak restitusi terhadap korban dipenuhi. Ia memerintahkan agar tuntutan pidana selalu mencantumkan permintaan ganti rugi bagi korban.
Bahkan, pada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa diminta memberikan petunjuk kepada penyidik. Petunjuk itu berupa optimalisasi perampasan aset milik tersangka untuk membayar ganti rugi kepada korban. Dengan adanya putusan hakim, jaksa memiliki legalitas kuat untuk merampas aset terdakwa dan menyerahkannya kepada korban sebagai restitusi.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung tanpa mekanisme restorative justice. Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
16












































