Jeda Pengembalian Amplop Raja Juli ke Bupati Kuansing

4 hours ago 24

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons lebih jauh perihal jeda pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ke Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Raja Juli sebelumnya mengatakan amplop itu ditinggalkan oleh Suhardiman seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 yang baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 oleh ajudan sang menteri.

“Sementara ini biarkan tim penyidik bekerja terlebih dahulu,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi pada Jumat, 3 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, Raja Juli Antoni tak merespons pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat sore. Panggilan telepon pun tak dijawab. 

Dalam jumpa pers di kantornya hari ini, Raja Juli Antoni mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kasus tersebut menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.

Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya. 

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja Juli juga menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia mengaku pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman. Ia juga mengklaim memiliki dokumentasi penyerahan amplop yang sempat ditunjukkan kepada awak media.

Raja Juli juga membantah pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. Ia mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK (surat keputusan) pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan dokumen maupun keterangannya dalam penyidikan perkara tersebut. “Kami akan membantu KPK, akan kooperatif.”

Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. 

Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata dia.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

Intan Setiawanty dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |