Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang

5 hours ago 14

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menggeledah kediaman dan kantor Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 4 jam. 

Langkah ini diambil setelah Anton Timbang mangkir dari panggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Selasa 21 April 2026. Kediaman Anton Timbang berada di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua Wua, Kota Kendari dikawal ketat personil gabungan Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan di lapangan penyidik membawa sejumlah kontainer plastik yang disiapkan untuk mengamankan dokumen yang menjadi barang bukti. Sebelum memasuki area pemukiman, penyidik lebih dulu menunjukan surat izin penggeledahan dari pengadilan kepada tim kuasa hukum tersangka, Supriadi dan Fatahillah.

“Klien kami akan bersikap kooperatif pada proses hukum yang sedang berjalan. Ada sejumlah dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan,” kata Supriyadi, Kamis.

Pengacara Anton Timbang lainnya, Fatahillah mengatakan prosedur penggeledahan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengaku sudah memeriksa berkas yang ditunjukkan kepolisian. Salah satunya surat perintah penggeledahan resmi dari pengadilan. “Artinya syarat-syarat untuk melakukan penggeledahan telah terpenuhi,” ucap Fatahillah.

Adapun terkait keberadaan dan kondisi Anton Timbag saat penggeledahan berlangsung, Supriyadi mengungkap klienya saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit. Saat ditanya lebih jauh mengenai detail gangguan kesehatan yang diderita klienya. Supriyadi mengaku tidak memantau kondisi medis Anton Timbang secara spesifik.

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret PT Masampo Dalle. Perusahaan milik Anton Timbang ini diduga melakukan pertambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada priode Oktober - Desember 2025. Aktivitas ini mencakup lahan seluas 141,91 hektare yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Penyidik menjerat Anton Timbang dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan aktivitas ilegal PT Masempo Dallle yang mencakup lahan seluan 141 hektar di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, pada 2025 lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menyegel perusahaan tersebut setelah kedapatan membandel  dengan tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu juga tidak memiliki persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ditambah lagi pada Desember 2025 Bareskrim mengamankan dua unit tongkang yang berisi sekitar 15.000 metrik ton ore nikel dengan estimasi kerugian mencapai Rp 5,3 miliar dengan perhitungan harga ore saat ini. Selain Anton Timbang, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |