Kejagung Sebut Motor hingga Sepatu di Kasus Korupsi MBG Tak Disita

6 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan markup harga.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada sejumlah pengadaan barang yang berada di atas nilai wajar.

Adapun pengadaan dimaksud berupa motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi. Meski begitu, ia menegaskan tidak semua barang tersebut akan disita oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, Syarief mengatakan barang-barang tersebut sudah terdistribusi ke seluruh daerah dan juga digunakan dalam program MBG.

"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan yang terpenting bagi penyidik merupakan dokumen serta proses penganggaran yang dilakukan oleh para tersangka sehingga bisa terlaksana.

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |