KOALISI Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah mengambil sikap mendukung moratorium atau penolakan terhadap kegiatan tambang laut dalam atau deep sea mining (DSM) dalam pertemuan International Seabed Authority sesi ke-31. Forum global di bawah naungan PBB itu akan digelar di Kingston, Jamaika, pada 29-31 Juli 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan persetujuan eksploitasi komersial tambang laut dalam berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dipulihkan.
“Kami menyampaikan desakan dan usulan sikap sebagai bagian dari masyarakat yang melihat ada potensi ancaman kerusakan lingkungan yang besar bila tambang laut dalam disetujui secara komersial melalui pembahasan sidang PBB tersebut,” kata Aryanto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.
Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan ISA periode 2023–2026. Posisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang terlibat langsung dalam pembahasan aturan eksploitasi mineral dasar laut internasional.
Dalam pertemuan ISA mendatang, salah satu agenda utama yang dibahas adalah Mining Code, yakni seperangkat aturan yang akan menentukan apakah dan bagaimana eksploitasi mineral melalui kegiatan tambang laut dalam dapat dilegalkan secara komersial.
Menurut Aryanto, isu penambangan laut dalam tidak lagi sekadar menjadi perdebatan lingkungan global, melainkan berpotensi berdampak langsung terhadap Indonesia. PWYP bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perusahaan tambang global The Metals Company (TMC) melalui afiliasinya diduga berencana memanfaatkan rantai pasok dan kapasitas smelter di Indonesia untuk mengolah batuan laut dalam (polymetallic nodules) yang ditambang dari wilayah perairan internasional.
“Indonesia sedang diincar untuk menjadi tempat pengolahan batuan laut global dengan risiko limbah yang besar di wilayah pesisir,” ujarnya.
PWYP menilai rencana legalisasi DSM melalui Mining Code menghadapi penolakan luas karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan risiko pelanggaran hak asasi manusia. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa dampak penambangan laut dalam berpotensi bersifat permanen dan sulit dipulihkan.
Merujuk pada risalah kebijakan United Nations Human Rights Council (UNHRC), Aryanyo mengatakan aktivitas DSM berisiko merusak keanekaragaman hayati laut serta mengganggu lapisan sedimen dasar laut yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami. Kerusakan sedimen tersebut bisa melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
Selain itu, aktivitas tambang laut dalam juga berpotensi mengancam hak atas kesehatan, pangan, dan ruang hidup masyarakat pesisir akibat risiko pencemaran logam berat yang dapat terakumulasi pada sumber daya perikanan.
Melalui surat yang dikirimkan kepada pemerintah, PWYP mengajukan dua rekomendasi utama. Pertama, Indonesia diminta menyatakan dukungan resmi terhadap moratorium atau precautionary pause atas eksploitasi tambang laut dalam dan menjadi negara pertama di Asia yang bergabung dengan kelompok negara penolak komersialisasi DSM.
Kedua, pemerintah diminta memastikan keterlibatan representasi politik tingkat tinggi dalam pertemuan Dewan dan Majelis ISA 2026 untuk mengawal agar Mining Code tidak disahkan secara terburu-buru.
PWYP juga menyampaikan tembusan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup guna mengantisipasi potensi masuknya komoditas hasil tambang laut dalam ke rantai pasok industri hilirisasi domestik.
“Di tengah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan, penerapan moratorium terhadap penambangan laut dalam akan menjadi warisan kepemimpinan yang visioner bagi generasi mendatang,” kata Aryanto.

















































