Korpri Nasional Usul Penambahan Usia Pensiun ASN

4 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Zudan menilai, baik ASN struktural maupun fungsional layak mendapatkan tambahan usia pensiun untuk berkontribusi lebih lama. 

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan dalam rilis resmi di laman BKN.

Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.

Selanjutnya, Zudan yang juga Kepala BKN itu menyatakan bahwa masalah formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional.

Ia mengatakan hal itu menjadikan ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Zudan pun berpendapat perubahan pemberian formasi tidak dengan skema piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, tetapi dengan skema tabung.

Zudan menyampaikan usulan ini merupakan aspirasi dari ASN, kementerian/lembaga, dan pengurus Korpri kabupaten/kota dan provinsi.

Ia menyebut usulan ini dikeluarkan untuk memperkuat ASN sebagai mesin birokrasi pemerintah serta mewujudkan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," kata Zudan.

(mnf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |